Terseret Kasus Pemerasan, Sudewo Sebut Dirinya Dikorbankan

Sahrul

Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa memantik reaksi keras dari yang bersangkutan. Sudewo menyatakan dirinya tidak mengetahui praktik permintaan uang kepada para calon perangkat desa dan merasa dijadikan tumbal dalam pusaran perkara hukum tersebut.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ungkap Sudewo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Sudewo menjelaskan bahwa agenda pengangkatan perangkat desa sejatinya belum berada pada tahap pelaksanaan. Ia menyebut rencana tersebut baru akan digelar pada Juli 2026, bukan tanpa alasan. Keterbatasan kemampuan anggaran daerah menjadi pertimbangan utama penjadwalan tersebut.

Menurut Sudewo, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 hanya mampu menanggung pembayaran gaji perangkat desa dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) selama empat bulan, yakni mulai September. Oleh sebab itu, pelaksanaan pengisian jabatan desa baru dirancang setelah menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Lebih jauh, Sudewo menegaskan bahwa dirinya belum pernah membahas secara resmi maupun tidak resmi ihwal pengisian perangkat desa dengan pihak mana pun. Ia menyebut tidak ada komunikasi terkait hal tersebut, baik dengan kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah (OPD).

Di tengah isu yang beredar, Sudewo mengaku sempat mendengar desas-desus adanya praktik transaksional di tingkat desa. Namun, ia menyatakan telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang disebut-sebut terlibat.

“Soal ada rumor bahwa ada kepala desa yang bertransaksional soal perangkat desa itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan. Ada satu orang, katanya demikian, demikian,” ujar Sudewo.
“Saya klarifikasi dia tidak melakukan dan sebagai penegasan. Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain,” lanjutnya.

Sebagai langkah pencegahan, Sudewo menyebut telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tri Suharyono, pada awal Desember 2025. Pertemuan itu dilakukan untuk memastikan bahwa rancangan Peraturan Bupati terkait pengisian perangkat desa disusun secara ketat dan transparan, sehingga tidak membuka ruang bagi praktik menyimpang.

“Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT dan juga mengundang ormas LSM dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi ya itu, dan itu betul-betul saya niatkan,” tutur Sudewo.

Ia pun menekankan bahwa selama masa kepemimpinannya, proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati berjalan tanpa transaksi. Sudewo menyebut ratusan pejabat, mulai dari eselon III hingga eselon II, termasuk di rumah sakit umum daerah dan badan usaha milik daerah, diangkat tanpa imbalan.

“Karena apa? Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD, tidak ada satupun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apapun,” imbuh dia.

Sudewo juga membantah keras adanya pematokan tarif pengisian perangkat desa yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Ia sekaligus meminta masyarakat Pati untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang menyikapi proses hukum yang berjalan.

“Oh enggak (pemerasan). Saya pesan untuk warga Pati tetap tenang sudah,” ungkap dia.

Di sisi lain, KPK menyatakan telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). Lembaga antirasuah itu mengungkap bahwa tarif awal yang diduga dipatok kemudian mengalami kenaikan oleh pihak-pihak di bawahnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada akhir 2025. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Dengan wilayah yang mencakup 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, Kabupaten Pati tercatat memiliki sekitar 601 posisi perangkat desa yang kosong.

“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes),” terang Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Asep menyebut bahwa sejak November 2025, Sudewo diduga telah membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim suksesnya. Sejumlah kepala desa yang juga bagian dari tim sukses kemudian ditunjuk sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai “Tim 8”.

KPK mengungkap bahwa dua anggota Tim 8, Abdul Suyono dan Sumarjiono, berperan aktif menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan dana dari para calon perangkat desa. Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang, angka yang disebut telah mengalami kenaikan dari tarif awal.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta.”

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang itu diduga disertai tekanan. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan disebut terancam kehilangan kesempatan karena formasi jabatan tidak akan dibuka kembali di tahun berikutnya.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Also Read

Tags