KPK Beri Imbauan ke Noel Ebenezer Terkait Penyebutan “Partai K”

Sahrul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menyikapi pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang kembali menyebut adanya keterlibatan partai politik berinisial “K” dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Lembaga antirasuah itu menegaskan pentingnya menjaga jalur hukum tetap berada di rel yang semestinya, yakni melalui persidangan.

Alih-alih melempar wacana di luar ruang sidang, KPK meminta Noel untuk memusatkan perhatian pada proses hukum yang sedang dijalaninya. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai respons atas pernyataan terdakwa yang memantik spekulasi publik.

“Di luar forum sidang ya. Ya, kami tentu mengimbau ya kepada terdakwa agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta dengan benar dan utuh sehingga bisa membantu proses persidangan ini bisa berjalan efektif,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Budi, ruang sidang merupakan panggung yang sah untuk membuka tabir perkara. Setiap informasi, indikasi, maupun dugaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim akan memiliki bobot hukum dan dapat diuji kebenarannya secara objektif.

“Karena setiap fakta persidangan tentu akan dilakukan analisis oleh tim JPU KPK untuk melihat apakah kemudian nanti bisa menjadi bukti baru untuk proses atau untuk pengembangan penyidikan nantinya,” ujarnya.

Pernyataan “Partai K” Kembali Mencuat

Polemik ini bermula dari pernyataan Noel yang menyebut adanya satu partai politik berinisial “K” yang diduga terlibat dalam pusaran kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3. Namun, pernyataan tersebut disampaikan tanpa detail lanjutan, sehingga memunculkan tanda tanya di ruang publik.

“Tadi kan sudah ada K-nya kan, enggak mau saya, enggak mau bilang ada parlemen atau enggak,” kata Noel, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Saat didesak untuk menjelaskan lebih jauh, termasuk mengenai identitas dan ciri khas partai yang dimaksud, Noel memilih menutup rapat informasi tersebut.

“Partainya ada K-nya, Nah. Cukup itu saja dulu,” lanjut dia.

Pernyataan ini bukan kali pertama dilontarkan Noel. Pada persidangan sebelumnya, ia juga sempat menyinggung dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu di luar struktur pemerintahan.

“Yang jelas ada 1 partai dan 1 ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ujar Noel, saat menghadap sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Dakwaan Pemerasan Sertifikat K3

Dalam perkara ini, Noel dan sejumlah pihak lainnya didakwa terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3 dengan nilai fantastis. Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa total uang yang diterima mencapai Rp 6,5 miliar.

Fakta tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Jaksa memaparkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021, menjelma menjadi pola yang sistematis dan berulang.

Secara khusus, jaksa menyebut Noel menerima aliran dana dalam jumlah besar, ditambah barang mewah sebagai bagian dari gratifikasi.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih jauh, jaksa menegaskan bahwa penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Jaksa mengatakan, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman Pasal Berlapis

Atas rangkaian perbuatannya, Noel didakwa dengan pasal berlapis yang menjerat tindak pidana korupsi dan keterlibatan pihak lain dalam kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kini, sorotan publik tertuju pada jalannya persidangan. KPK menegaskan bahwa setiap fakta yang disampaikan secara resmi di ruang sidang akan menjadi pijakan utama dalam menelusuri kemungkinan pengembangan perkara, termasuk jika ada aktor lain yang terbukti terlibat di balik layar.

Also Read

Tags