Kapolres Sleman Buka Suara soal Dilema Menangani Kasus Hogi Minaya

Sahrul

Penanganan kasus hukum tidak selalu berjalan lurus seperti garis penggaris. Dalam perkara yang melibatkan Hogi Minaya, Polres Sleman justru dihadapkan pada situasi serba sulit yang menuntut kehati-hatian ekstra. Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo secara terbuka mengakui adanya dilema ketika aparat harus menempatkan diri di antara dua posisi yang saling berseberangan: korban dan pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hogi Minaya diketahui ditetapkan sebagai tersangka usai insiden pengejaran terhadap dua orang yang diduga menjambret barang milik istrinya. Peristiwa tersebut berujung fatal karena kedua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia. Situasi inilah yang membuat proses penegakan hukum tak sesederhana membaca pasal demi pasal.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (28/1/2026), Edy secara gamblang menyampaikan kegamangan yang dirasakan jajarannya.
“Demikian menjadi dilema yang kami rasakan, Bapak, untuk memutus suatu hal manakala kami berdiri dua kaki antara korban dan pelaku,” kata Edy.

Menurutnya, aparat kepolisian tidak bisa serta-merta mengambil kesimpulan tanpa menelusuri duduk perkara secara menyeluruh. Oleh sebab itu, Polres Sleman berupaya menempatkan fakta sebagai kompas utama dalam mengurai peristiwa yang merenggut dua nyawa tersebut.

Edy menegaskan bahwa fungsi kepolisian berbeda dengan lembaga peradilan. Polisi bukan penentu akhir benar atau salah, melainkan pengumpul kepingan fakta agar suatu peristiwa pidana menjadi terang benderang.
“Untuk itulah kemudian kami dudukkan, betul kewenangan apa yang dimandatkan undang-undang kepada kami, yakni sebagai polisi kami hanya semata-mata mencari dan mengumpulkan bukti serta membuat terang tindak pidana. Bukan memutus sesuatu hal atas nama keadilan yang merupakan kewenangan hakim,” ujarnya.

Dalam pandangan Edy, tindakan Hogi yang mengejar pelaku penjambretan berangkat dari situasi spontan, bahkan cenderung mengarah pada pembelaan terpaksa. Namun keyakinan pribadi aparat tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam proses hukum. Prinsip kehati-hatian tetap harus dijaga agar kewenangan tidak melampaui batas yang ditetapkan undang-undang.

“Akan tetapi kami sadari betul batas kewenangan kami sebagai polisi hanya semata mengumpulkan bukti, bukan layaknya kewenangan seorang hakim yang dapat memutus berdasarkan keyakinan,” ucapnya.

Upaya membuat terang perkara terus dilakukan melalui analisis alat bukti yang ada. Dari rangkaian fakta tersebut, polisi menerima permohonan agar Hogi tidak dilakukan penahanan. Permohonan itu diajukan dengan dasar bahwa peristiwa yang terjadi berkaitan dengan pembelaan terpaksa, bukan niat kriminal yang direncanakan.

Edy menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Hogi diambil selama masih berada dalam koridor kewenangan kepolisian.
“Untuk ini pula ketika kami terima permohonan tidak dilakukan penahanan dan pinjem pakai barang bukti dari pemohon oleh sodara Hogi, kami pertimbangkan adalah selagi masih batas kewenangan kami, kami terima permohonan tersebut dan tidak kami lakukan penahanan sedikitpun dengan pertimbangan supaya yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan aktivitas sehari-hari, berkumpul dengan keluarga, serta menyiapkan dalilnya pembelaan terpaksa,” jelasnya.

Sebagai latar belakang, Hogi Minaya (43) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman setelah mengejar dua orang yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya (39). Dalam insiden tersebut, dua terduga penjambret meninggal dunia. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam.

Hogi kemudian dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seiring berjalannya proses hukum, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penerapan keadilan restoratif dengan mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman pada Senin (26/1/2026).

Proses tersebut memberi ruang bagi penyelesaian yang lebih menekankan pemulihan, bukan semata penghukuman.
“Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.

Sementara itu, Arista menyampaikan harapannya agar perkara ini segera menemukan titik akhir.
“Dari awal yang kami inginkan terutama kebebasan suami saya,” kata Arista.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa penegakan hukum tak selalu hitam-putih. Ada ruang abu-abu yang menuntut kebijaksanaan, keseimbangan, serta kepatuhan pada batas kewenangan, agar hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.

Also Read

Tags