Kasus Jambret Tewas Dihentikan, Kejari Sleman Nyatakan Hogi Tak Dilanjutkan ke Pengadilan

Sahrul

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menutup penanganan perkara hukum yang menjerat Adhe Pressly Hogiminaya atau Hogi Minaya (43). Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa dua pelaku jambret yang meninggal dunia. Penghentian perkara tersebut dilakukan atas dasar kepentingan hukum setelah melalui pertimbangan yuridis yang matang.

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto. Ia menyatakan bahwa kewenangan untuk menghentikan penuntutan telah dijalankan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressley Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026,” kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto dilansir detikJogja, Jumat (30/1/2026).

Penghentian penanganan kasus tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan nomor yang sama, yang diterbitkan Kejari Sleman pada 29 Januari 2026. Dengan terbitnya surat tersebut, proses hukum terhadap Hogi dinyatakan tidak lagi berlanjut ke tahap persidangan.

Menurut Bambang, langkah menutup perkara ini bukan keputusan yang diambil secara gegabah. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek normatif dan substansi keadilan dalam menerapkan hukum, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Penghentian penuntutan itu didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua aturan tersebut membuka ruang bagi jaksa untuk menutup perkara demi kepentingan hukum yang lebih luas.

“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi,” ujarnya.

Dalam konteks hukum, frasa “kepentingan hukum” dimaknai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepastian, kemanfaatan, dan rasa keadilan. Kejaksaan menilai bahwa melanjutkan perkara ini justru tidak lagi sejalan dengan tujuan penegakan hukum, sehingga penghentian penuntutan dianggap sebagai jalan yang paling proporsional.

Surat ketetapan penghentian perkara tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak Hogi. Penyerahan dilakukan melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Raharjo, pada Jumat (30/1). Dengan diterimanya dokumen tersebut, maka secara administratif dan hukum, status perkara Hogi dinyatakan selesai.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan peristiwa penjambretan yang berakhir dengan kematian dua pelaku. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan kajian menyeluruh, Kejari Sleman memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata soal menghukum, tetapi juga tentang menimbang konteks, dampak, serta nilai keadilan yang harus ditegakkan. Kejari Sleman memastikan seluruh keputusan diambil berdasarkan aturan dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Also Read

Tags