Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci rangkaian peristiwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Operasi senyap tersebut tidak berlangsung mulus, lantaran tim penindakan sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan kendaraan salah satu pihak yang diduga terlibat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengawasan intensif terhadap dugaan praktik suap yang melibatkan aparat pengadilan dan pihak swasta. Awalnya, proses penyerahan uang diduga akan dilakukan pada Kamis (5/2) pagi. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan adanya perubahan waktu yang membuat transaksi baru bergerak pada siang hari.
Budi mengungkapkan bahwa titik awal pergerakan terpantau sekitar pukul 13.39 WIB. Pada waktu tersebut, tim KPK memonitor aktivitas seorang staf keuangan dari PT KD berinisial ALF yang mengambil uang dalam jumlah besar. Dana tersebut diduga merupakan bagian dari kesepakatan antara perusahaan dan pihak pengadilan.
“Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Nominal tersebut menjadi sinyal kuat bagi penyidik bahwa dugaan tindak pidana korupsi tengah memasuki fase krusial. Sejak saat itu, KPK meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pihak yang dicurigai terlibat, layaknya menyusun potongan puzzle untuk menangkap gambaran utuh sebuah transaksi ilegal.
Pemantauan berlanjut hingga sore hari. Tim KPK mencermati pergerakan kendaraan yang keluar dari lingkungan PN Depok. Tercatat ada dua mobil yang diduga berasal dari pihak PT KD, sementara satu kendaraan lainnya berkaitan dengan aparat pengadilan.
“Jadi nanti ada tiga mobil, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama yaitu di Emerald Golf Tapos,” sebutnya.
Lokasi tersebut menjadi titik temu yang memperkuat dugaan adanya penyerahan uang. Menurut KPK, transaksi akhirnya dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Pada momen inilah operasi yang semula berjalan diam-diam berubah menjadi situasi menegangkan.
Budi menyebutkan, tim KPK sempat kehilangan jejak salah satu kendaraan yang dikendarai oleh Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya. Kondisi malam hari dan minimnya visibilitas membuat pengawasan sempat terputus, memicu aksi pengejaran di lapangan.
“Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran,” sebutnya.
Kejar-kejaran tersebut menjadi penutup dari rangkaian panjang pemantauan yang dilakukan KPK. Setelah beberapa menit, tim penindakan berhasil mengamankan seluruh pihak yang diduga terlibat. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pimpinan pengadilan, aparatur peradilan, hingga pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap. Kelima tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana Tri Ikusuma yang menjabat sebagai Head Corporate Legal PT KD.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk membersihkan praktik korupsi di lingkungan peradilan. Penindakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa institusi penegak hukum seharusnya menjadi benteng keadilan, bukan justru terperangkap dalam pusaran suap yang merusak kepercayaan publik.






