Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri simpul-simpul yang membentuk praktik suap dalam aktivitas impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu fokus utama penyidik saat ini adalah mendalami posisi PT Blueray yang diduga berperan sebagai forwarder atau perusahaan jasa perantara dalam proses masuknya barang impor bermasalah ke Tanah Air.
Pendalaman tersebut tidak berhenti pada korporasi semata. KPK juga mengarahkan sorotan kepada para importir atau pengirim barang dari luar negeri yang memanfaatkan jasa PT Blueray, khususnya mereka yang diduga mengirimkan barang palsu, barang tiruan (KW), maupun produk ilegal. Skema ini dinilai sebagai pintu masuk utama yang memungkinkan barang-barang tersebut melenggang ke pasar domestik tanpa melalui proses pengawasan semestinya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik akan memeriksa secara menyeluruh rantai distribusi impor tersebut, mulai dari pelaku usaha hingga jenis barang yang dikirimkan.
“Kita akan cek, siapa saja importirnya yang memang nanti forwarder-nya ke PT BR. Dan tentunya, kita juga akan cek apa saja barangnya dan lain-lainnya,” terang Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Meski demikian, berdasarkan temuan awal, KPK menyebut peran PT Blueray sejauh ini baru teridentifikasi sebatas sebagai perantara logistik. Perusahaan tersebut diduga memfasilitasi masuknya barang-barang dari luar negeri tanpa melalui pemeriksaan resmi Bea Cukai, namun keterlibatan lebih jauh masih terus didalami.
“Yang kita ketahui ya, dalam tempo 1×24 jam kemarin, ya ditambah sampai hari ini mungkin sudah 4×24 jam, yang baru kita ketahui bahwa PT BR ini adalah forwarder, hanya sebatas itu,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa proses penggalian fakta masih berlangsung di lapangan. “Karena teman-teman sekarang sedang ada di lapangan, sedang memperdalamnya. Tentunya kita juga akan sampai ke sana (cek importir),” imbuh dia.
KPK mengungkap bahwa praktik suap inilah yang menjadi celah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia. Uang pelicin yang mengalir ke sejumlah oknum pegawai DJBC diduga membuat mekanisme pemeriksaan barang impor tidak berjalan sebagaimana mestinya. Aturan yang seharusnya menjadi pagar justru dilonggarkan, sehingga fungsi pengawasan kehilangan maknanya.
Dalam konstruksi perkara ini, KPK membeberkan adanya kesepakatan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray. Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pada Oktober 2025, terjadi pertemuan yang melibatkan Kasi Intel Bea dan Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta jajaran manajemen PT Blueray, termasuk pemilik perusahaan John Field. Kesepakatan tersebut diduga bertujuan mengatur jalur masuk barang impor agar terhindar dari pemeriksaan ketat.
KPK menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua jalur dalam sistem pengawasan impor, yakni jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mewajibkan pengecekan fisik secara langsung.
Dalam praktiknya, aturan itu diduga dimanipulasi.
“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Data rule set tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mesin targeting atau pemindai barang. Pengondisian sistem ini disinyalir menjadi kunci lolosnya barang-barang bermasalah dari pengawasan petugas.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.
Aliran uang suap disebut terjadi secara bertahap. Menurut KPK, pihak PT Blueray menyerahkan sejumlah dana kepada oknum Bea Cukai dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang tersebut disebut sebagai “jatah” untuk memastikan proses impor berjalan mulus tanpa hambatan.
Dampak dari praktik ini dinilai tidak sekadar melanggar hukum, tetapi juga menggerus fondasi perekonomian nasional. Masuknya barang palsu ke pasar domestik berpotensi menekan daya saing pelaku usaha lokal, khususnya UMKM.
“Sehingga ini tentu akan merugikan perekonomian kita ya. Karena UMKM dan lain-lain yang seharusnya barang-barang itu tidak boleh masuk, misalkan barang-barang yang KW, dll ternyata ini masuk mengganggu pasar nasional,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando sebagai Kasi Intel DJBC, serta tiga pihak dari PT Blueray yakni Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, KPK juga telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai hingga emas, yang diduga terkait langsung dengan praktik suap dalam pengurusan impor tersebut.






