Purbaya Geram Terkait Polemik Status PBI Nonaktif

Sahrul

Gelombang keluhan masyarakat terkait status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang mendadak dinonaktifkan memantik reaksi keras dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Emosi sang bendahara negara tersulut bukan semata karena kritik publik, melainkan karena kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah fakta bahwa alokasi anggaran pemerintah untuk program jaminan kesehatan tidak mengalami pengurangan.

Di hadapan jajaran pemangku kepentingan, Purbaya menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI sejatinya bertujuan memperbaiki kualitas dan tata kelola Program JKN. Target utamanya adalah memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat miskin dan kelompok rentan. Namun, ia menilai proses pembaruan data yang dilakukan tanpa komunikasi memadai justru menjadi bara dalam sekam.

“Jangan sampai yang sakit, tiba-tiba begitu mau cuci darah, tiba-tiba nggak berhak, kan itu kayaknya kita konyol, padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya, pemerintah rugi dalam hal ini,” kata Purbaya kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI terkait jaminan sosial, Senin (9/2/2026).

Purbaya menilai kegaduhan tersebut menjadi paradoks kebijakan. Negara telah mengeluarkan dana dalam jumlah yang sama, namun manfaatnya justru terganggu oleh polemik di lapangan. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan kerugian ganda: pembiayaan tetap berjalan, sementara kepercayaan publik ikut tergerus.

“Kalau itu membuat uang yang saya keluarkan untuk Anda lebih kecil, saya mendukung ribut dikit nggak apa, tetapi ini kan sama, uang yang dikeluarkan sama, ribut lagi. Saya rugi banyak pak, ke depan tolong dibetulin,” tegas Purbaya.

Sebagai jalan tengah, Purbaya mengusulkan agar kebijakan penonaktifan peserta PBI JKN tidak diberlakukan secara serta-merta. Ia menyarankan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan yang dibarengi dengan sosialisasi masif kepada masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, warga yang terdampak tidak langsung kehilangan hak layanan kesehatan, sekaligus memiliki ruang untuk memahami status kepesertaannya.

Dalam rentang waktu itu, masyarakat yang tidak lagi tercatat sebagai penerima PBI diharapkan mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai perubahan status mereka. Selain itu, peserta yang dinonaktifkan tetap diberi kesempatan menyampaikan sanggahan apabila merasa masih memenuhi kriteria sebagai kelompok miskin atau rentan.

Purbaya juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan jumlah peserta PBI JKN. Ia meminta seluruh pemangku kebijakan mengedepankan akurasi sasaran, kemudahan akses layanan kesehatan, serta keberlanjutan program JKN agar tetap mampu menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat luas.

“Jadi kita masalahnya adalah masalah operasional, masalah manajemen dan masalah sosialisasi yang harus bisa dibereskan secepatnya,” ucap Purbaya.

Di sisi lain, Kementerian Sosial mencatat bahwa penonaktifan peserta PBI JKN terjadi dalam skala besar pada awal 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Februari 2026, sebanyak 11,53 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan. Lonjakan jumlah tersebut dibandingkan periode sebelumnya turut memicu kegelisahan publik.

“Jadi ini kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai alokasi yang kita miliki,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan bahwa proses penonaktifan bukanlah kebijakan baru yang muncul tiba-tiba. Pemerintah telah melakukan langkah tersebut secara bertahap sejak Juni 2025. Sepanjang tahun lalu, tercatat sekitar 13,5 juta peserta PBI JKN telah dinonaktifkan sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan.

Dari total peserta yang dinonaktifkan, sekitar 87.591 orang tercatat telah melakukan reaktivasi pada tahun sebelumnya. Sementara itu, peserta lainnya beralih ke segmen mandiri atau pembiayaannya diambil alih oleh pemerintah daerah.

“Sebenarnya ini penonaktifan yang tepat, atau ada yang langsung diambil alih oleh Pemda bagi daerah yang telah UHC (Universal Health Coverage). Jadi otomatis seluruh keluarganya sudah dibiayai oleh APBD mereka,” jelas Gus Ipul.

Dengan dinamika tersebut, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar: memastikan pemutakhiran data berjalan akurat tanpa mengorbankan akses layanan kesehatan masyarakat. Di tengah angka dan kebijakan, nasib warga di ruang-ruang rumah sakit menjadi pengingat bahwa tata kelola bukan sekadar soal efisiensi, tetapi juga soal keadilan dan empati.

Also Read

Tags