Eks Jubir KPK Angkat Bicara soal Tuntutan terhadap Kerry Riza dalam Skandal Tata Kelola Minyak

Sahrul

Praktisi hukum sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyoroti tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik PT Pertamina.

Sorotan itu bukan sekadar komentar singkat, melainkan cerminan kegelisahan atas arah penegakan hukum yang dinilai sarat tanda tanya. Febri mengaku terkejut ketika jaksa menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Namun di sisi lain, ia menyebut tuntutan tersebut sudah berada dalam perkiraannya.

“Kaget, tetapi sudah diperkirakan. Paradoks penegakan hukum hari ini,” ujar Febri melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (14/2/2026).

Pernyataan itu menggambarkan kontradiksi—antara rasa terperangah dan prediksi yang telah disiapkan sebelumnya. Dalam pandangan Febri, tuntutan tersebut terasa begitu berat, bahkan seperti beban yang melampaui logika sederhana perhitungan hukum. Ia menyoroti adanya kebingungan dalam fakta persidangan, termasuk soal besaran uang pengganti yang dinilai janggal.

Kerry dituntut membayar Rp13,4 triliun, sementara dalam dakwaan disebut memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Perbedaan angka itu ibarat jurang yang memisahkan dua tebing: satu tebing adalah angka yang didakwakan, tebing lain adalah nilai uang pengganti yang dituntut. Bagi Febri, selisih tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi dan proporsionalitas.

Ia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan uang pengganti maksimal sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Ketentuan itu juga tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dengan kata lain, menurut konstruksi norma tersebut, pengembalian kerugian negara tidak boleh melampaui hasil yang benar-benar dinikmati pelaku.

Febri mengaku telah menelaah berkas perkara yang berkaitan dengan Pertamina. Dari pembacaannya, muncul perdebatan yang menyinggung batas antara ranah perdata dan pidana. Ia melihat ada kecenderungan persoalan kontraktual—yang lazimnya berada di wilayah tafsir dan kesepakatan bisnis—ditarik masuk ke wilayah pidana.

“Contoh, beda tafsir atas kontrak jadi asal muasal tuduhan korupsi,” katanya.

Pernyataan itu mengisyaratkan adanya pergeseran makna, ketika perbedaan interpretasi dalam kontrak dianggap sebagai pijakan untuk tuduhan korupsi. Dalam praktik hukum, beda tafsir lazim terjadi dan biasanya diselesaikan melalui mekanisme perdata. Namun dalam perkara ini, menurut Febri, persoalan tersebut justru menjadi fondasi dakwaan pidana.

Sebagai informasi, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara karena dinilai terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp13,4 triliun.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyentuh sektor energi, wilayah strategis yang menjadi urat nadi perekonomian. Perdebatan yang muncul bukan hanya soal angka dan pasal, melainkan juga mengenai bagaimana hukum ditegakkan: apakah ia berdiri tegak sebagai penjaga keadilan, atau justru menimbulkan paradoks sebagaimana yang disinggung Febri.

Also Read

Tags