Terobosan Teknologi untuk Tertibkan Angkutan Barang Berlebih: Kemenhub Lakukan Uji Coba ETLE

Ridwan Hanif

Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, telah meluncurkan inisiatif strategis untuk menertibkan kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan, yang dikenal sebagai kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Inisiatif ini ditandai dengan uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di tiga lokasi jembatan timbang sejak awal tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menjaga kelestarian infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sektor logistik nasional.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, program ini merupakan implementasi dari Rencana Aksi Nasional (RAN) yang berada di bawah koordinasi langsung Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. "Kami melaksanakan mandat dan fungsi yang telah ditetapkan dalam RAN ini, di mana segala sesuatunya terintegrasi di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," ujar Aan pada Rabu (13/5/2026).

Penyusunan rencana aksi ini didasari oleh kesadaran mendalam akan dampak negatif kendaraan ODOL. Kerusakan infrastruktur jalan yang signifikan, peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, serta inefisiensi dalam rantai pasok logistik menjadi beberapa alasan utama mengapa penertiban ini sangat krusial. Dengan mengadopsi teknologi ETLE, proses penegakan hukum terhadap pelanggaran di fasilitas penimbangan dapat dilakukan secara otomatis dan akurat, meminimalkan potensi kesalahan manusiawi dan mempercepat proses identifikasi pelanggaran.

"Rencana aksi ini dirancang sebagai sebuah upaya terpadu dan komprehensif dari pemerintah untuk secara signifikan meningkatkan aspek keselamatan dalam bertransportasi, sekaligus meminimalisir kerugian akibat kerusakan infrastruktur jalan. Lebih jauh lagi, ini bertujuan untuk memperkuat posisi dan daya saing sistem logistik yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional," tambah Aan.

Uji coba yang dilakukan secara terbatas ini telah difokuskan pada tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang telah dilengkapi dengan teknologi Weigh In Motion (WIM). Ketiga lokasi tersebut meliputi Balonggandu, Talang Kelapa, dan Kertapati. Teknologi WIM memungkinkan penimbangan kendaraan secara dinamis saat melintas tanpa harus menghentikan kendaraan secara total, sehingga mempercepat proses dan meningkatkan efisiensi.

Sejak awal tahun 2026 hingga pertengahan Mei 2026, sistem ETLE yang terintegrasi dengan WIM telah berhasil mendeteksi puluhan ribu pelanggaran. "Berdasarkan data yang tercatat melalui sistem ETLE, hingga tanggal 11 Mei 2026, kami telah mengidentifikasi sebanyak 98.983 pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang," ungkap Aan.

Distribusi pelanggaran menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan angka pelanggaran tertinggi. Dari total pelanggaran yang tercatat, 71.402 kasus atau sekitar 73 persen berasal dari wilayah ini. Diikuti oleh Provinsi Jawa Barat yang mencatatkan 10.347 kasus, dan wilayah Jabodetabek dengan 6.199 kasus pelanggaran. "Sisa pelanggaran lainnya tersebar di berbagai wilayah lain di luar tiga daerah utama tersebut," jelas Aan.

Analisis lebih mendalam terhadap jenis pelanggaran menunjukkan bahwa mayoritas kasus, yaitu sebanyak 55.462, berkaitan dengan pelanggaran daya angkut atau muatan kendaraan. Pelanggaran terkait dokumen kepemilikan atau izin angkutan menempati posisi kedua dengan 42.427 kasus. Sementara itu, pelanggaran yang berhubungan dengan tata cara pemuatan barang tercatat relatif lebih sedikit, yaitu 94 kasus.

Menindaklanjuti temuan ini, Kemenhub telah mengambil langkah konkret dengan mencetak dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pelanggar. "Kami telah mengirimkan surat teguran dan informasi penegakan hukum kepada para pelanggar. Kami berharap dengan adanya sistem ini, penanganan terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan dapat menjadi lebih mudah dan efisien bagi semua pihak yang terlibat," imbuh Aan.

Target utama dari kebijakan ini adalah tercapainya kondisi Zero ODOL atau bebas kendaraan ODOL sepenuhnya pada tanggal 1 Januari 2027. Evaluasi berkala terus dilakukan untuk memastikan bahwa integrasi antara teknologi WIM dan ETLE dapat secara efektif mengidentifikasi pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan manual yang memakan waktu di lapangan.

Data Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang (Hingga 11 Mei 2026)

Wilayah Jumlah Pelanggaran Persentase
Sumatera Selatan 71.402 73%
Jawa Barat 10.347 11%
Jabodetabek 6.199 6%

Implikasi dari pelanggaran ini tidak hanya terbatas pada sanksi administratif. Pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan yang terbukti melanggar ketentuan dimensi dan muatan berpotensi besar untuk dikenakan tanggung jawab atas biaya perbaikan kerusakan jalan yang diakibatkannya. Harapannya, penekanan biaya ini akan mendorong terciptanya kesadaran dan kepatuhan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembentukan ekosistem logistik yang lebih berkelanjutan dan efisien di Indonesia. Inisiatif ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan keselamatan di sektor transportasi darat.

Also Read

Tags