Fenomena pengendara yang memilih untuk menikmati alunan musik atau podcast melalui perangkat earphone saat mengemudikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, telah menjadi sorotan tajam para ahli keselamatan jalan. Aktivitas yang terkesan sepele ini ternyata menyimpan potensi besar untuk memicu insiden lalu lintas yang tidak diinginkan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap konsentrasi dan kewaspadaan pengemudi terhadap dinamika di sekitarnya. Temuan ini tidak hanya menjadi perhatian para akademisi di bidang keselamatan berkendara, tetapi juga para profesional medis dan aparat kepolisian, seperti yang dilaporkan dari pemberitaan terkait kawasan megapolitan.
Menurut pandangan Sony Susmana, seorang pakar keselamatan berkendara yang terkemuka, suara yang dihasilkan oleh perangkat audio seperti headset atau earphone memiliki pengaruh langsung terhadap kondisi emosional pengemudi di tengah hiruk pikuk lalu lintas. Ia menjelaskan bahwa mendengarkan musik atau konten audio lainnya dapat mengalihkan perhatian dan mengganggu fokus yang seharusnya tertuju sepenuhnya pada kondisi jalan dan lingkungan sekitar. Sony menekankan bahwa konsentrasi yang terpecah bukan hanya disebabkan oleh volume suara, melainkan lebih kepada kemampuan pengemudi untuk tetap waspada terhadap segala potensi ancaman yang mungkin muncul. "Yang terpenting bukanlah seberapa keras atau pelan suara dari earphone yang digunakan, melainkan bagaimana pengemudi mampu secara efektif mengelola risiko yang ada di hadapannya," ujar Sony pada Jumat (8/5/2026).
Lebih lanjut, seorang dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan, Bedah Kepala dan Leher (THT-BKL) dari RS Pondok Indah – Bintaro Jaya, Hemastia Manuhara Harba’i, menyoroti peran krusial fungsi pendengaran dalam mendeteksi sinyal peringatan di jalan raya. Indra pendengaran, menurutnya, adalah salah satu alat vital yang memungkinkan pengemudi untuk merespons ancaman, seperti suara klakson dari kendaraan lain yang mendekat. Keterbatasan pendengaran akibat penggunaan earphone dapat membuat pengemudi kesulitan mengidentifikasi arah datangnya suara peringatan, sehingga berpotensi terlambat mengambil tindakan pencegahan. "Contohnya saja, ketika ada suara klakson, pengguna earphone akan sangat sulit untuk menentukan dari mana suara itu berasal karena telinga mereka tertutup," jelas Manuhara dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima oleh Kompas.com.
Senada dengan pandangan tersebut, Ratih Ibrahim, seorang psikolog klinis senior, menambahkan bahwa penggunaan earphone cenderung mengunci perhatian pengemudi ke dalam diri sendiri, sehingga secara otomatis menurunkan tingkat kewaspadaan terhadap lingkungan eksternal. Kondisi ini membuat pengemudi menjadi kurang peka terhadap keberadaan objek atau pelaku lain di sekitar kendaraan mereka, termasuk titik-titik yang sulit terlihat atau blind spot. "Memang ada kemungkinan besar pengemudi menjadi tidak sadar akan situasi di sekitarnya, seperti keberadaan pengendara lain, pejalan kaki, atau hal-hal lain yang mungkin tidak terlihat secara visual," ungkap Ratih.
Ratih menilai bahwa gangguan yang timbul akibat penggunaan earphone ini sangatlah berbahaya dan dapat berujung pada keterlambatan respons dalam situasi mendesak, seperti saat harus melakukan pengereman mendadak atau merespons suara peringatan dari lingkungan. Potensi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas menjadi sangat tinggi, tidak hanya bagi keselamatan diri pengemudi itu sendiri, tetapi juga bagi keselamatan seluruh pengguna jalan lainnya.
Di tengah kesadaran akan bahaya tersebut, masih banyak pengendara yang mengaku tetap menggunakan earphone saat berkendara, bahkan setelah pernah mengalami insiden yang hampir membahayakan nyawa mereka. Salsa (27), seorang pengendara motor asal Jakarta Timur, menceritakan pengalamannya nyaris tertabrak oleh kendaraan lain karena tidak mendengar klakson peringatan akibat penggunaan headset. "Pernah sih gara-gara pakai headset mau ketabrak, karena enggak dengar diklakson," ujar Salsa saat ditemui di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Pengalaman serupa juga diungkapkan oleh Nada (28), pengendara lain yang pernah mengalami insiden kabel earphone-nya tersangkut dan mengganggu kontrol laju motornya. Akibat kejadian tersebut, ia beralih menggunakan perangkat bluetooth yang lebih praktis, meskipun ia mengakui terkadang sinyal suara bisa terputus di jalan. "Makanya sekarang lebih pakai yang bluetooth aja deh, meski kadang kalau di jalan sering ilang suaranya enggak apa-apa setidaknya enggak bahaya," tuturnya.
Sementara itu, Febri (23) mengaku kerap menyiasati larangan penggunaan earphone dengan menyembunyikan kabelnya di balik pakaian agar tidak terlihat oleh petugas kepolisian. "Biasanya saya ngakalinya pakai jaket. Jadi biar enggak ketahuan," ungkap Febri mengenai caranya menghindari teguran petugas.
Menanggapi fenomena ini, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa tindakan menggunakan earphone saat berkendara merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 283 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Pelanggaran ini dapat berujung pada denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan selama tiga bulan.
Data pelanggaran yang dicatat oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tahun 2025 menunjukkan tingginya angka pelanggaran penggunaan earphone di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan rincian sebagai berikut: Jakarta Timur mencatat 5.655 kasus, Jakarta Pusat 4.419 kasus, Jakarta Barat 3.704 kasus, Jakarta Selatan 3.165 kasus, dan Jakarta Utara 1.658 kasus. Selain itu, tercatat pula beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh penggunaan headset di wilayah Tangerang pada tahun 2024 dan Jakarta Utara pada tahun 2025, yang mengakibatkan korban luka ringan. Fenomena ini menunjukkan urgensi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi peraturan demi menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua.






