Pentingnya kewaspadaan saat berkendara kembali disorot oleh para ahli dan aparat penegak hukum. Penggunaan perangkat dengar pribadi, seperti earphone atau headset, saat mengemudi kendaraan bermotor terbukti menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas. Situasi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Berdasarkan temuan dan imbauan terbaru, pelanggar aturan ini dapat dijerat sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pakar sepakat bahwa memecah konsentrasi pengemudi melalui alunan musik atau percakapan yang didengar melalui telinga adalah akar masalahnya. Ratih Ibrahim, seorang Psikolog Klinis Senior yang juga merupakan bagian dari Tim Ahli Pokja Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI, menjelaskan bahwa meskipun musik terkadang dapat membantu sebagian individu untuk tetap terjaga dan tidak mengantuk, namun potensi hilangnya kesadaran terhadap lingkungan sekitar sangatlah besar. Ia menekankan bahwa ketika telinga tertutup oleh earphone, kemampuan pengendara untuk menyerap informasi visual dan auditori dari luar menjadi sangat terbatas. Ini berarti, mereka bisa saja tidak menyadari kehadiran kendaraan lain yang mendekat, pejalan kaki yang melintas, atau bahkan potensi bahaya lain yang muncul secara mendadak di jalan.
"Besar kemungkinan pengendara menjadi tidak sadar akan situasi di sekitarnya, seperti keberadaan pengendara lain, orang lain, dan hal-hal lain," ujar Ratih Ibrahim. Ketergantungan pada suara yang dihasilkan oleh perangkat audio tersebut dapat membuat pengendara menjadi abai terhadap kondisi lingkungan sekitarnya. Dampaknya, risiko kecelakaan lalu lintas meningkat secara signifikan, tidak hanya bagi pengendara yang bersangkutan, tetapi juga bagi seluruh pengguna jalan yang berada di dekatnya.
Senada dengan pandangan Ratih Ibrahim, Sony Susmana, seorang pakar keselamatan berkendara, turut menggarisbawahi bagaimana perangkat headset secara langsung memengaruhi kondisi emosional dan fokus seseorang di balik kemudi. Ia menyatakan bahwa suara yang keluar dari headset, baik itu berupa musik maupun jenis audio lainnya, pasti akan memengaruhi emosi dan mengganggu konsentrasi pengemudi. Pengendara yang sedang asyik menikmati alunan musik atau mendengarkan podcast bisa jadi terlena dan kurang responsif terhadap perubahan kondisi lalu lintas yang membutuhkan perhatian penuh.
Lebih lanjut, Dr. Hemastia Manuhara Harba’i, seorang Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher dari RS Pondok Indah Bintaro Jaya, memberikan perspektif medis mengenai dampak fisik penggunaan earphone. Ia menjelaskan bahwa penutupan lubang telinga secara fisik oleh earphone secara signifikan menghambat kemampuan pengendara untuk mengidentifikasi arah sumber suara. "Misalnya ketika ada klakson, sulit bagi pengendara untuk mengetahui arah suara karena telinga tertutup earphone," terang Dr. Manuhara. Kemampuan pendengaran yang tereduksi ini sangat krusial, terutama dalam situasi darurat di mana suara klakson atau sirene bisa menjadi peringatan vital.
Pengalaman nyata dari para pengendara juga turut memperkuat argumen ini. Salsa (27), seorang pengendara, berbagi kisahnya ketika hampir mengalami insiden tabrakan karena tidak mendengar peringatan dari kendaraan lain. "Pernah sih gara-gara pakai headset mau ketabrak, karena enggak dengar diklakson," tuturnya. Pengalaman seperti ini menunjukkan betapa berbahayanya mengabaikan peringatan auditori yang seharusnya menjadi bagian integral dari kesadaran berlalu lintas.
Menindaklanjuti potensi bahaya yang ditimbulkan, aparat kepolisian kini menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran ini. AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sanksi hukum bagi pelanggar mengacu pada Pasal 283 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal tersebut menegaskan kewajiban setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraannya dengan memprioritaskan keselamatan dan ketertiban, serta memperhatikan serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000.
Data dari lapangan juga menunjukkan tingginya angka pelanggaran terkait penggunaan earphone saat berkendara. Di wilayah Jakarta Timur saja, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 5.655 kasus pelanggaran yang teridentifikasi sebagai penggunaan earphone saat berkendara. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran akan bahaya tersebut masih perlu ditingkatkan secara masif.
Penting bagi setiap pengendara untuk memahami bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Mengorbankan kewaspadaan demi hiburan sesaat melalui perangkat dengar pribadi adalah keputusan yang sangat berisiko dan tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, imbauan untuk tidak menggunakan earphone atau headset saat berkendara harus menjadi prioritas utama demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pihak.






