Pentingnya legalitas kendaraan bermotor di jalan raya tak bisa ditawar lagi. Setiap mobil atau motor yang beredar wajib dilengkapi dengan dokumen sah yang membuktikan kepemilikannya. Data registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan harus selalu dalam status aktif dan valid. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menekankan bahwa pemeliharaan validitas data kendaraan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk memastikan keabsahan kepemilikan, mempermudah identifikasi melalui sistem tilang elektronik (ETLE), serta menjadi benteng pertahanan terhadap tindak kriminalitas seperti pencurian kendaraan.
Namun, di balik pentingnya legalitas tersebut, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan data registrasi kendaraan terhapus dari sistem. Konsekuensinya, kendaraan tersebut akan kehilangan status legalnya, atau yang kerap disebut sebagai kendaraan "bodong", karena tidak lagi memiliki dokumen resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau bahkan jika data fisik kendaraan tidak lagi sesuai dengan yang tertera pada dokumennya.
Pihak Korlantas Polri menjelaskan bahwa kendaraan yang semula memiliki legalitas lengkap pun dapat kehilangan status sahnya apabila pemiliknya lalai dalam melakukan pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Jika kelalaian ini dibiarkan berlanjut, data kendaraan tersebut berisiko untuk dihapus dari basis data nasional Regident kendaraan bermotor.
Ketentuan mengenai penghapusan data kendaraan ini telah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 74. Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat dua alasan pokok yang dapat memicu penghapusan data kendaraan dari sistem.
Alasan pertama adalah ketika kendaraan mengalami kerusakan yang sangat parah sehingga tidak lagi memungkinkan untuk dioperasikan di jalan raya. Dalam kondisi seperti ini, kendaraan dianggap tidak layak jalan dan data registrasinya dapat dihapus. Alasan kedua, yang lebih sering menjadi perhatian publik, adalah ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam kurun waktu minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Secara teknis, jika pemilik mengabaikan perpanjangan STNK lima tahunan dan tidak melakukan registrasi ulang selama periode dua tahun berturut-turut, maka total masa kedaluwarsa dokumen kendaraan tersebut menjadi tujuh tahun. Kondisi inilah yang menjadi pemicu penghapusan data kendaraan dari sistem registrasi nasional.
Lebih lanjut, ketentuan ini diperkuat dengan adanya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan ini menegaskan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus dari sistem tidak dapat diajukan registrasi ulang kembali. Artinya, status legalitasnya hilang secara permanen dari database pemerintah.
Untuk menghindari konsekuensi serius ini, masyarakat sangat diimbau untuk senantiasa disiplin dalam mengurus legalitas kendaraan mereka. Pengesahan STNK setiap tahun, yang biasanya beriringan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, harus dilakukan tepat waktu. Selain itu, perpanjangan STNK lima tahunan yang kerapkali membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) juga merupakan kewajiban yang tidak boleh terlewatkan.
Bagi masyarakat yang melakukan pembelian kendaraan bekas, proses balik nama kepemilikan merupakan langkah krusial yang sangat disarankan untuk segera diurus. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data kepemilikan kendaraan tercatat atas nama pemilik yang baru. Selain itu, pemilik kendaraan yang telah menjual atau kehilangan kendaraannya juga perlu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang agar data kepemilikan lama dapat segera diblokir. Tindakan proaktif ini tidak hanya melindungi pemilik dari potensi penyalahgunaan kendaraan, tetapi juga membantu menjaga keakuratan data registrasi kendaraan secara keseluruhan.
Korlantas Polri menekankan bahwa validasi data Regident kendaraan bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata. Hal ini merupakan bagian integral dari tanggung jawab setiap pemilik kendaraan dalam berkontribusi menciptakan ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, Korlantas Polri secara berkelanjutan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa proaktif memeriksa status administrasi kendaraannya dan tidak menunda-nunda proses registrasi ulang. Dengan menjaga kelengkapan dan ketertiban administrasi kendaraan, legalitas kendaraan akan tetap terjaga, sekaligus masyarakat turut berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi semua. Upaya pencegahan ini menjadi kunci untuk menghindari risiko kendaraan menjadi "bodong" dan memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi standar legalitas yang ditetapkan.






