Dua warga negara Indonesia (WNI) saat ini tengah menghadapi proses hukum di Los Angeles, Amerika Serikat, akibat kebijakan imigrasi yang diberlakukan pada masa pemerintahan mantan Presiden AS, Donald Trump. Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk aktif memberikan perlindungan hukum dan pendampingan terhadap keduanya.
“Apapun itu kita dorong kawan-kawan Kemlu untuk mendampingi WNI yang ditahan,” ujar Nico kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Meski menunjukkan keprihatinannya, Nico mengaku informasi yang ia terima tentang regulasi keimigrasian di era Trump masih baru. Ia juga menyatakan belum memperoleh gambaran lengkap mengenai aspek administratif yang menjadi titik lemah dalam kasus dua WNI tersebut.
“Saya baru mendengar mengenai kebijakan Trump terhadap green card holder, rupanya ada yang temporary green card holder yang menjadi target utama dari kebijakan Trump ini, saya belum tahu kelengkapan administrasi apa yang tidak lengkap dimiliki WNI kita,” ujar Nico.
Kemlu Siaga Dampingi
Pihak Kementerian Luar Negeri memastikan akan mengupayakan perlindungan dan bantuan terhadap kedua warga Indonesia tersebut. Apabila mereka menyatakan persetujuan secara resmi, maka Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles akan segera memberikan bantuan hukum dan pendampingan kekonsuleran.
“Iya jika WNI memberikan consent, KJRI akan berikan pendampingan,” jelas Yudha Nugraha, Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, saat dihubungi Selasa (10/6).
Identitas kedua WNI yang sedang dalam proses penahanan itu masing-masing adalah seorang perempuan berinisial ESS (53) dan seorang pria berinisial CT (48). ESS diketahui diamankan karena tidak memiliki status legal tinggal di AS, sementara CT menghadapi persoalan yang lebih kompleks, yakni terkait pelanggaran hukum dalam kasus narkotika serta masuk wilayah AS tanpa izin resmi.
“ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry. KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut,” ujar Yudha.
Situasi di AS Memanas
Ketegangan di Amerika Serikat kian memuncak seiring gelombang demonstrasi yang meletus sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan imigrasi Trump. Layaknya bara dalam sekam yang akhirnya membara, gelombang massa memenuhi jalan-jalan di Los Angeles untuk menyuarakan keresahan mereka. Pemerintah AS pun merespons aksi massa ini dengan langkah represif.
Menurut laporan AFP pada Minggu (8/6), Gedung Putih mengerahkan 2.000 personel Garda Nasional ke kota tersebut. Langkah ini, menurut keterangan resmi, dimaksudkan untuk menekan apa yang disebut sebagai “pelanggaran hukum” dalam demonstrasi yang sebagian besar berlangsung ricuh akibat penegakan kebijakan imigrasi yang ketat.
Menanggapi situasi yang tidak stabil itu, Yudha Nugraha mengimbau agar seluruh WNI yang berada di wilayah Amerika Serikat, khususnya di kawasan Los Angeles, menghindari titik-titik keramaian dan mengutamakan keselamatan pribadi.