Apakah Pinjol Tak Menagih Lagi Jika Telat Bayar 90 Hari? Ini Penjelasannya

Sahrul

Isu yang menyebut bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan berhenti ditagih setelah 90 hari keterlambatan pembayaran ramai dibicarakan publik. Namun, data terbaru justru memperlihatkan gambaran berbeda: tingkat kredit macet atau TWP90 (tingkat wanprestasi 90 hari ke atas) di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending terus mengalami lonjakan.

Menurut data terkini, 23 penyelenggara pinjol tercatat memiliki TWP90 di atas 5 persen—angka yang melampaui batas ketentuan. Ambang 90 hari ini merujuk pada Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 yang menyatakan bahwa kualitas pendanaan dianggap macet apabila keterlambatan pembayaran pokok maupun manfaat ekonominya telah melewati tiga bulan kalender.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan langkah pengawasan akan segera diambil jika batas itu terlampaui.

“Kalau sudah masuk ambang batas tersebut, OJK akan lakukan langkah pembinaan, yaitu melalui surat pembinaan, dan permintaan rencana aksi untuk memenuhi aturan,” ujar Agusman, Minggu (3/8/2025).

90 Hari Bukan Berarti Utang Hangus

Banyak masyarakat salah kaprah mengira utang akan hangus setelah lewat 90 hari keterlambatan. Faktanya, peraturan OJK tidak pernah menyebutkan bahwa penagihan berhenti setelah periode tersebut. Justru setelah melewati 90 hari, pinjaman akan dikategorikan macet dan langkah hukum berpotensi diambil oleh penyelenggara pinjol.

Proses penagihan pun tidak berhenti di situ. Biasanya, debt collector (DC) dari perusahaan pinjol atau pihak ketiga akan terus menghubungi debitur, bahkan berbulan-bulan setelah tunggakan terjadi, sampai ada penyelesaian. Jika tak kunjung dibayar, data nasabah gagal bayar akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga individu tersebut sulit mengakses pinjaman di lembaga keuangan lain.

Bunga pinjaman pun terus bertambah. Berdasarkan aturan OJK 2022, bunga pinjaman konsumtif harian dibatasi maksimal 0,4 persen per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan pinjaman produktif dikenai bunga 12 hingga 24 persen per tahun.

Aturan Penagihan: Tak Boleh Intimidasi dan Mempermalukan

Meski perusahaan berhak menagih, Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62 mengatur cara penagihan harus dilakukan sesuai norma hukum dan etika masyarakat. Penagih dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, maupun tindakan mempermalukan debitur.

Penagihan juga hanya boleh dilakukan pada Senin–Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Jika dilakukan di luar ketentuan itu, penagih wajib memperoleh persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), mengingatkan agar konsumen juga sadar kewajiban mereka.

“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki.

Bagi konsumen yang kesulitan melunasi pinjaman, Kiki menyarankan mereka segera mengajukan restrukturisasi. Namun, ia menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan penyelenggara pinjol.

“Tapi daripada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” tambahnya.

OJK juga memberi peringatan tegas: pihaknya tidak akan melindungi debitur yang beritikad buruk atau sengaja menghindari kewajiban pembayaran.

Dengan demikian, klaim bahwa utang pinjol otomatis tidak ditagih setelah 90 hari keterlambatan adalah mitos. Yang benar, status pinjaman berubah menjadi macet dan akan dicatat di sistem keuangan, memengaruhi reputasi finansial debitur dan menutup akses mereka ke pinjaman formal di masa depan.

Also Read

Tags