Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan alasan di balik pemangkasan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Kebijakan tersebut, menurutnya, bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan harga global sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan bagi generasi mendatang.
Dalam Kuliah Umum Strategi Swasembada Energi di Hotel Borobudur, Kamis (12/2), Bahlil menyinggung kebiasaan sebagian pelaku usaha yang memacu produksi hingga batas maksimal, bahkan melampaui kebutuhan pasar. Ia menilai pola tersebut perlu diubah. Jika produksi diibaratkan keran, maka selama ini keran itu dibuka terlalu lebar tanpa mempertimbangkan daya tampung pasar.
“Saya katakan ‘bos negara ini bukan milik kita saja, ada anak cucu kita’. Kalau memang belum laku dengan harga baik, ya jangan dulu kita produksi secara masif. Kasih tinggallah anak cucu kita ini,” ujar Bahlil dalam acara Kuliah Umum Strategi Swasembada Energi di Hotel Borobudur, Kamis (12/2).
Pernyataan itu menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam tak boleh hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Antonim dari “masif” dalam konteks ini adalah terukur—yakni produksi yang disesuaikan dengan kebutuhan riil, bukan sekadar mengejar volume.
Bahlil juga menekankan aspek keseimbangan pasar. Dalam hukum ekonomi sederhana, ketika pasokan melimpah sementara permintaan menyusut, harga cenderung tertekan. Ia menilai kondisi tersebut merugikan Indonesia sebagai salah satu eksportir utama batu bara dunia.
“Kalau kita produksinya banyak permintaannya sedikit harganya murah. Ya kita buat aja keseimbangan berapa konsumsi itu yang diproduksi,” katanya.
Data yang disampaikan Bahlil menunjukkan bahwa konsumsi batu bara global mencapai 8,9 miliar ton, namun yang diperdagangkan secara internasional hanya sekitar 1,3 miliar ton. Dari jumlah itu, Indonesia menyumbang sekitar 560 juta ton atau 43-44 persen. Ironisnya, kendali harga tetap berada di tangan pasar internasional.
“Indonesia menyuplai batubara ke luar negeri 560 juta 43 persen sampai 44 persen, tapi harganya bukan kita yang kendalikan,” terangnya.
Atas dasar itu, Kementerian ESDM memangkas kuota produksi dari 790 juta ton pada 2025 menjadi 600 juta ton untuk 2026. Kebijakan ini ibarat menarik rem di tengah laju kendaraan yang terlalu kencang, demi menghindari risiko tergelincir di tikungan pasar global.
Meski demikian, pelaku usaha tambang mengajukan keberatan. Mereka meminta agar target produksi dinaikkan kembali. Bahlil merespons secara terbuka bahwa permintaan tersebut masih akan dikaji.
“(RKAB ada permintaan untuk dinaikkan kembali?) Ya nanti kita lihat ya,” ujarnya.
Keberatan juga datang dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA). Direktur Eksekutif APBI-ICMA, Gita Mahyarani, menilai angka produksi yang ditetapkan jauh lebih rendah dibandingkan persetujuan RKAB tiga tahunan maupun realisasi produksi sebelumnya.
“Berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang ditetapkan ini jauh dibawah angka persetujuan RKAB 3 tahunan, maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah tahap evaluasi 3 serta realisasi produksi 2025, dengan pemangkasan produksi yang signifikan dan bervariasi pada kisaran 40 hingga 70 persen,” ujar Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani dalam keterangan resmi yang dirilis Sabtu (31/1) lalu.
APBI-ICMA menilai perlu adanya kriteria yang transparan dan sosialisasi menyeluruh agar pelaku usaha memahami dasar penetapan tersebut.
“Besaran pemotongan tersebut berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak, sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional,” ujarnya.
Menurut Gita, pemangkasan signifikan dapat menyulitkan perusahaan menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, hingga kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan.
“Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya jika angka RKAB tetap dipangkas signifikan,” ujarnya.
Dampaknya, lanjut Gita, tidak berhenti di perusahaan tambang. Rantai efeknya menjalar ke kontraktor, perusahaan angkutan, pelayaran, hingga jasa penunjang lainnya. Di daerah penghasil batu bara, aktivitas ekonomi lokal berpotensi melambat. Risiko gagal bayar kepada perbankan maupun perusahaan pembiayaan alat berat juga meningkat.
“Apabila risiko ini terjadi secara luas, akan mempengaruhi stabilitas sektor pembiayaan serta aktivitas ekonomi di daerah penghasil batubara secara keseluruhan,” terang Gita.
Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai upaya menjaga keseimbangan—antara produksi dan permintaan, antara keuntungan dan keberlanjutan, serta antara kepentingan saat ini dan hak generasi mendatang. Kebijakan ini masih dinamis, dan dialog antara pemerintah dan pelaku usaha diperkirakan akan terus berlangsung sebelum angka final benar-benar dikunci.






