Begini Cara Hitung PPN 12% pada Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025

Elfatih Makka

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Pengenaan pajak ini mencakup layanan teknologi finansial seperti uang elektronik dan dompet digital (e-wallet), yang selama ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Penjelasan Mengenai Objek Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pengenaan PPN tidak berlaku pada nominal pengisian ulang (top up), saldo yang tersimpan, ataupun nilai transaksi pembelian. Sebaliknya, pajak dikenakan pada jasa layanan yang disediakan penyelenggara uang elektronik atau dompet digital.

“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” jelas Dwi. Beliau menambahkan bahwa mekanisme ini telah berjalan sesuai ketentuan sebelumnya, sehingga masyarakat hanya perlu memahami bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berdampak pada biaya layanan tersebut.

Simulasi Penghitungan

Untuk memberikan gambaran jelas, berikut adalah simulasi perhitungan PPN pada transaksi layanan uang elektronik:

  • Kasus 1: Zain melakukan pengisian ulang uang elektronik sebesar Rp 1.000.000 dengan biaya layanan Rp 1.500. Jika tarif PPN 11%, maka pajak yang dikenakan adalah 11% × Rp 1.500 = Rp 165. Total biaya transaksi menjadi Rp 1.001.665.Dengan kenaikan tarif menjadi 12%, PPN dihitung sebagai 12% × Rp 1.500 = Rp 180. Akibatnya, total biaya transaksi menjadi Rp 1.001.680. Selisih kenaikan hanya Rp 15.
  • Kasus 2: Slamet mengisi ulang saldo e-wallet sebesar Rp 500.000 dengan biaya layanan yang sama, yaitu Rp 1.500. Dengan tarif PPN 11%, pajak yang dikenakan adalah Rp 165, sehingga total biaya menjadi Rp 501.665.Setelah kenaikan tarif PPN menjadi 12%, pajak menjadi Rp 180, dan total biaya transaksi meningkat menjadi Rp 501.680. Sama seperti kasus pertama, perbedaan biaya tambahan hanya sebesar Rp 15.

Dampak bagi Konsumen

Dwi menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 1% tidak akan mempengaruhi jumlah nominal transaksi, selama biaya jasa layanan yang dibebankan oleh penyedia tetap tidak berubah. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir, sebab dampaknya relatif kecil dan hanya memengaruhi besaran pajak pada layanan, bukan pada nilai transaksi itu sendiri.

Penutup

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menyelaraskan aturan perpajakan dengan perkembangan teknologi finansial yang semakin pesat. Meskipun demikian, masyarakat diharapkan terus memantau informasi terbaru agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait implementasi kebijakan ini.

Also Read

Tags

Leave a Comment