Cacahan Rupiah Berserakan di TPS Bekasi, Bank Indonesia Turun Tangan

Sahrul

Temuan cacahan uang rupiah kertas di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi memantik perhatian publik sekaligus memunculkan tanda tanya besar soal asal-usulnya. Potongan-potongan rupiah itu ditemukan di Kampung Serang RT 02 RW 06, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Jawa Barat—sebuah lokasi yang sejatinya tak pernah dibayangkan menjadi “kuburan” bagi alat pembayaran sah negara.

Bank Indonesia (BI) pun bergerak cepat. Otoritas moneter tersebut kini tengah melakukan penelusuran mendalam untuk mengurai benang kusut di balik keberadaan uang kertas tercacah yang berakhir di tumpukan sampah ilegal itu. Langkah investigasi ini dilakukan setelah rekaman video penampakan cacahan uang tersebut menyebar luas di media sosial dan memantik beragam spekulasi.

Video itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @sahabatpedulilingkungan. Dalam rekaman tersebut, terlihat serpihan uang kertas bercampur dengan limbah lainnya, menciptakan kontras tajam antara nilai simbolik rupiah sebagai lambang kedaulatan negara dengan kondisi mengenaskannya di lokasi pembuangan sampah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Koordinasi lintas instansi pun dilakukan untuk memastikan duduk perkara temuan ini.

“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Ramdan saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Ramdan menegaskan, cacahan uang rupiah yang ditemukan tersebut bukan berasal dari proses yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sebagai bank sentral, BI memiliki prosedur ketat dalam mengelola peredaran hingga pemusnahan uang rupiah agar tidak menimbulkan penyalahgunaan maupun keresahan di masyarakat.

Menurutnya, setiap uang rupiah—baik yang lusuh, cacat, rusak, maupun yang telah resmi ditarik dari peredaran—dipastikan dikelola sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemusnahan pun dilakukan dengan metode khusus agar uang tersebut benar-benar kehilangan bentuk aslinya.

BI, lanjut Ramdan, memusnahkan uang rupiah dengan cara melebur atau metode lain yang membuat bagian uang tidak lagi menyerupai rupiah. Proses tersebut dilakukan di lingkungan kantor BI sebelum sisa hasil pemusnahan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah setempat.

“BI selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Ramdan mengungkapkan bahwa sejak 2023, BI secara bertahap mengadopsi konsep pengelolaan limbah berkelanjutan melalui pendekatan waste to energy dan waste to product. Upaya ini dilakukan untuk mengolah limbah racik uang kertas agar tidak sekadar menjadi residu tak berguna, melainkan memiliki nilai tambah.

Implementasi waste to energy antara lain dilakukan dengan memanfaatkan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, sebuah praktik yang telah dijalankan di wilayah Jawa Barat. Sementara itu, pendekatan waste to product diwujudkan dengan mengolah limbah tersebut menjadi produk suvenir, seperti medali, yang telah diterapkan di beberapa daerah, termasuk Bali.

Sementara itu, dari sisi pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa cacahan kertas yang ditemukan di TPS liar tersebut benar-benar merupakan uang rupiah asli, bukan replika atau limbah industri biasa.

Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyampaikan kepastian tersebut setelah pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lokasi penemuan.

“Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, cacahan tersebut merupakan uang rupiah asli,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Peninjauan lapangan itu dilakukan secara kolaboratif oleh DLH Kabupaten dan Kota Bekasi bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta ketua RT setempat.

Saat ini, DLH Kabupaten Bekasi masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna menelusuri jejak asal-usul cacahan uang tersebut. Seperti menyusuri potongan puzzle yang tercecer, proses ini diharapkan dapat mengungkap bagaimana rupiah—yang semestinya dijaga kehormatannya—bisa berakhir di TPS liar, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Also Read

Tags