Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, melontarkan pesan tegas kepada jajaran pimpinan baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang resmi dilantik pada Jumat (20/2/2026). Peringatan itu bukan sekadar formalitas serah terima jabatan, melainkan penekanan serius agar pengelolaan dana publik tidak melenceng dari prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menggarisbawahi pentingnya disiplin dalam mengelola anggaran operasional. Ia mengingatkan agar biaya rutin tidak berubah menjadi celah pemborosan, dan kegiatan simbolik tidak menjelma pesta seremoni yang menguras kas.
“Tidak boleh ada lagi pemborosan dan acara-acara seremonial. Tata kelola manajemen risiko harus profesional dan transparan,” kata Cak Imin di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Jumat.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa manajemen risiko tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen administratif belaka. Profesional berarti dijalankan dengan standar keahlian yang terukur, sementara transparan menuntut keterbukaan yang bisa diaudit publik. Dalam konteks lembaga pengelola jaminan sosial, tata kelola ibarat fondasi bangunan: jika rapuh, maka pelayanan di atasnya mudah goyah.
Cak Imin juga menyoroti besarnya dukungan anggaran negara untuk menopang operasional BPJS setiap tahun, yang nilainya melampaui Rp 5 triliun. Angka itu, menurutnya, bukan sekadar nominal dalam laporan keuangan, melainkan representasi kepercayaan rakyat.
“Setiap rupiah itu adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” kata dia.
Ia menekankan bahwa seluruh pimpinan dan direksi yang baru harus memastikan penggunaan anggaran berjalan di rel regulasi. Efisiensi bukan berarti memangkas kualitas layanan, melainkan menghindari pengeluaran yang tidak mendesak dan memastikan setiap biaya memiliki urgensi yang jelas.
“Pimpinan dan direksi baru serta dewan pengawas harus mengendalikan biaya operasional secara efisien dan dilaksanakan secara disiplin sesuai koridor regulasi,” ucap ketua umum PKB tersebut.
Selain soal belanja operasional, Cak Imin turut menyoroti strategi investasi BPJS. Ia meminta agar kebijakan penempatan dana mengedepankan prinsip kehati-hatian—bukan spekulatif, melainkan kalkulatif—sehingga manfaat optimal bisa diraih tanpa mempertaruhkan keamanan dana peserta.
“Pengawasan terhadap potensi fraud harus diperkuat, termasuk munculnya klaim fiktif, manipulasi layanan, dan penyalahgunaan kepesertaan,” kata dia.
Fraud, atau kecurangan, dalam ekosistem jaminan sosial dapat diibaratkan sebagai kebocoran pada kapal besar. Jika dibiarkan, sedikit demi sedikit akan menggerus daya apung institusi. Karena itu, pengawasan yang ketat dan sistem pengendalian internal yang kokoh menjadi keniscayaan.
Adapun susunan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 dipimpin oleh Saiful Hidayat sebagai Direktur Utama, didampingi Ihsanuddin, Harjono Siswanto, Agung Nugroho, Trisna Sonjaya, Eko Purnomo, dan Bambang Joko Sutarto sebagai direktur.
Sementara itu, Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 dikomandoi Prihati Pujiwaskito sebagai Direktur Utama, bersama Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari, serta Sutopo Patria Jati sebagai direktur.
Dengan komposisi baru tersebut, publik menaruh harapan agar BPJS tidak hanya stabil secara finansial, tetapi juga semakin kokoh dalam memberikan perlindungan sosial. Di tengah tantangan pembiayaan dan tuntutan layanan yang terus meningkat, pesan Cak Imin menjadi pengingat bahwa integritas dan efisiensi adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.






