Pada tahun 2025, masyarakat Indonesia dihadapkan pada potensi peningkatan pengeluaran akibat diberlakukannya sejumlah kebijakan baru yang mencakup kenaikan tarif hingga penerapan pungutan tambahan. Kebijakan-kebijakan tersebut
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai 1