Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan respons cepatnya ketika pertama kali mendengar kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook resmi naik ke tahap penyidikan. Di tengah waktu rehat bersama keluarga, Nadiem memilih menghentikan liburan dan segera kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum yang menantinya.
Nadiem menuturkan, saat kabar tersebut sampai ke telinganya, ia sedang berada di luar negeri bersama sang istri, Franka Franklin. Liburan yang seharusnya menjadi jeda dari rutinitas justru berubah menjadi titik balik, mendorongnya kembali ke tanah air tanpa menunda waktu.
“Saat pertama kali saya mendengar kasus ini masuk tahap penyidikan, saya lagi di luar negeri berdua dengan istri saya. Saya langsung memotong liburan saya dan kembali ke tanah air untuk menghadapi kasus ini,” kata Nadiem Makarim saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025).
Dalam pernyataannya, Nadiem menegaskan bahwa langkah-langkah yang ia ambil sepanjang kariernya, baik di sektor swasta maupun pemerintahan, dilandasi niat untuk berkontribusi bagi bangsa. Ia menggambarkan perjalanan hidupnya sebagai sebuah ikhtiar panjang yang berpijak pada keyakinan moral.
“Saya siap menghadapi badai, karena hati nurani saya bersih. Seluruh karir saya, baik di Gojek maupun di Kemendikbud, adalah ikhtiar saya untuk membangun negeri ini menjadi lebih baik. Saya sudah diberkati Allah dengan kesuksesan finansial, tetapi itu tidak pernah menjadi tujuan hidup saya,” ujarnya.
Menurut Nadiem, jika orientasi hidupnya semata-mata mengejar kekayaan, jalur bisnis adalah pilihan yang paling aman dan menguntungkan. Ia menyebut dunia usaha masih terbuka lebar baginya, tanpa harus menukar reputasi dan kebebasan yang telah dibangun selama puluhan tahun.
“Kalau memang tujuan saya memperkaya diri, saya akan memilih untuk tetap di dunia bisnis, di mana semua pintu terbuka bagi saya untuk meraih kesuksesan. Saya tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi saya yang telah saya bangun selama puluhan tahun hanya untuk menambah kekayaan saya,” kata Nadiem.
Meski kini harus berdiri di hadapan meja hijau, Nadiem menyatakan tak pernah menyesali keputusannya menerima amanah sebagai menteri. Baginya, jabatan tersebut adalah jalan terjal yang penuh risiko, namun sarat nilai pengabdian. Ia mengibaratkan pilihannya sebagai menapaki medan terjal demi tujuan yang lebih besar.
“Saya memilih jalan yang sulit. Saya memilih jalan yang tidak nyaman. Dan walaupun hati saya penuh dengan kesedihan dengan musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri. Saya masih bangga bisa dipercayakan dengan amanah yang berat tapi mulia. Saya mencintai negara saya, dan bencana ini tidak akan mengubah kesetiaan saya kepada negara,” ujarnya.
Lebih jauh, Nadiem menegaskan proses hukum yang dijalaninya bukan semata perjuangan pribadi. Ia memandang sidang ini sebagai panggung pembuktian bagi banyak profesional dan pejabat yang merasa bekerja dengan integritas namun terseret tuduhan korupsi. Ia menyebut dirinya sebagai seorang pejuang yang berdiri bukan hanya untuk diri sendiri.
“Saya adalah pejuang. Dalam menjalani proses hukum ini, saya tidak hanya berjuang untuk diri saya dan keluarga saya. Saya juga berjuang untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang dituduh korupsi. Demi menjaga martabat upaya anti-korupsi di Indonesia, kriminalisasi kebijakan harus berhenti di negara ini. Setiap anak muda, setiap profesional yang punya keinginan mengabdi untuk negeri ini akan menyaksikan hasil dari sidang ini,” tuturnya.
Nadiem juga menyinggung peran generasi muda sebagai penentu arah bangsa. Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan doa dan harapan agar kebenaran dapat terungkap serta keadilan ditegakkan, tidak hanya untuk dirinya, tetapi bagi semua pihak yang merasa terzalimi.
“Masa depan negara kita ada di tangan anak muda, dan saya disini untuk membela kebenaran agar yang terjadi dengan saya tidak terulang lagi. Ya Allah, dengarkanlah hati nurani saya. Bukalah kebenaran dalam kasus ini. Berikan keadilan kepada semua orang jujur yang terzalimi di negara ini. Amin ya rabbal alamin,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Kerugian negara tersebut, menurut jaksa, berasal dari dua komponen utama, yakni dugaan kemahalan harga Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi penentu arah kasus yang kini menjadi sorotan publik nasional.






