Polda Jawa Barat terus mendalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah P, seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Priguna diduga memperkosa seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Saat ini, penyidik tengah mempertimbangkan langkah lanjutan berupa pemeriksaan kondisi mental pelaku.
“Saat ini belum, nanti kami diskusikan dulu. Kapan nanti waktunya (pemeriksaan kejiwaan),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025).
Menurut Surawan, sebelum pemeriksaan kejiwaan dilakukan, tim penyidik akan lebih dahulu menjalankan evaluasi psikologis yang dikenal dengan visum psikiatrikum guna mengungkap kondisi batin tersangka. Tersangka sendiri secara terbuka menyatakan bahwa ia memiliki penyimpangan seksual dan fantasi untuk melakukan hubungan intim dengan seseorang yang dalam kondisi tak sadarkan diri.
“(Motifnya) semacam punya fantasi sendiri lah gitu. Senang kalau orang mungkin pingsan gitu ya. Nanti kita lakukan visum psikiatrikum,” imbuh Surawan.
Priguna saat ini telah resmi menyandang status sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi perbuatannya mencapai 12 tahun kurungan penjara.
Lelaki asal Pontianak itu dituduh menyerang secara seksual seorang perempuan berinisial FH, yang merupakan anggota keluarga pasien. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Berdalih akan melakukan pengambilan darah, tersangka membawa korban dari Instalasi Gawat Darurat menuju lantai 7 Gedung MCHC RSHS.
Sesampainya di lokasi, korban diminta berganti pakaian menggunakan seragam berwarna hijau khas ruang operasi. Tak hanya itu, korban juga diperintahkan melepaskan seluruh pakaiannya. Tersangka kemudian menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban hingga belasan kali.
“Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.
Korban akhirnya sadar pada pukul 04.00 WIB dan mengeluhkan rasa nyeri saat buang air kecil. Ia pun menceritakan pengalaman traumatis tersebut kepada keluarganya.
Belakangan, penyelidikan mengungkap kemungkinan bahwa FH bukan satu-satunya korban. Dugaan sementara menyebutkan terdapat dua pasien lain yang mungkin juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka. Saat ini, penyidik tengah bekerja sama dengan pihak rumah sakit guna menggali informasi lebih lanjut.