Empat Orang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Sahrul

Upaya digitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi lompatan besar menuju kemajuan teknologi di ruang-ruang kelas Indonesia justru tercoreng noda gelap. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Langkah penetapan tersangka diumumkan pada malam hari oleh pihak penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses pengumpulan alat bukti yang dinilai mencukupi untuk menetapkan status hukum keempat orang tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

Daftar Tersangka: Dari Pejabat Hingga Konsultan

Empat nama yang kini berstatus sebagai tersangka mencakup sejumlah pejabat dan tenaga ahli yang memiliki peran penting dalam program pengadaan teknologi pendidikan nasional. Mereka adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah pada periode 2020–2021.
  2. Mulyatsyah (MUL), yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek pada tahun 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek urusan pemerintahan pada masa jabatan Nadiem Makarim.
  4. Ibrahim Arief (IBAM), seorang konsultan individu dalam penyusunan rancangan peningkatan infrastruktur teknologi dan manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek.

Ketiga tersangka, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, telah menjalani proses penahanan dengan status berbeda. SW dan MUL langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara. Sedangkan IBAM, meski ditetapkan sebagai tersangka, hanya dikenai status tahanan kota karena kondisi kesehatannya.

“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” tambah Qohar.

Sementara itu, satu nama lagi, Jurist Tan, hingga kini belum dapat dijerat penahanan lantaran berada di luar wilayah hukum Indonesia. Kejaksaan menyatakan masih akan mengambil langkah selanjutnya untuk proses pemulangan atau penanganan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Skema Korupsi di Balik Chromebook: Luka di Tengah Lompatan Digitalisasi

Perkara ini merupakan bagian dari program besar digitalisasi dunia pendidikan yang digalakkan Kemendikbudristek pada kurun waktu 2019 hingga 2022. Alih-alih menjadi tonggak kemajuan, proyek pengadaan Chromebook tersebut justru berubah menjadi ladang penyimpangan anggaran negara. Kejaksaan menduga bahwa praktik korupsi ini menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara yang nilainya sangat signifikan, yakni mencapai Rp 1,9 triliun.

Angka tersebut bukan sekadar nominal, melainkan simbol dari potensi pembangunan pendidikan yang tergerus oleh kepentingan segelintir pihak. Dana yang semestinya bisa mencerdaskan anak bangsa lewat akses teknologi, malah diduga digunakan secara tidak semestinya.

Untuk menjerat para tersangka, Kejagung menerapkan jeratan hukum dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang menekankan tentang penyalahgunaan wewenang serta kerugian terhadap keuangan negara.

Sorotan Tajam terhadap Tata Kelola Pengadaan di Sektor Pendidikan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi fondasi utama bagi pembangunan bangsa. Praktik korupsi yang mencemari program transformasi teknologi di sekolah mencerminkan rapuhnya pengawasan serta lemahnya kontrol terhadap aliran anggaran besar.

Pengamat kebijakan publik juga menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Selain merugikan negara, tindakan tersebut juga menghambat upaya pemerintah dalam membangun pendidikan berbasis teknologi yang merata di seluruh penjuru negeri.

Ke depannya, masyarakat berharap proses hukum terhadap para tersangka berjalan transparan dan akuntabel. Tak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi pihak yang mempermainkan anggaran pendidikan yang menyangkut masa depan generasi muda Indonesia.

Also Read

Tags

Leave a Comment