Era Digital Terganjal Fotokopi: KTP dan KK Tetap Jadi Syarat Kredit Kendaraan

Ridwan Hanif

Praktik lama rupanya masih membayangi proses pembelian kendaraan secara kredit di berbagai dealer di Jakarta. Hingga Selasa, 12 Mei 2026, konsumen yang hendak mengajukan pembiayaan masih dihadapkan pada kewajiban menyerahkan salinan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Fenomena ini terjadi di tengah gencarnya dorongan pemerintah untuk mentransformasi layanan publik menjadi lebih efisien melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara digital.

Ketergantungan pada dokumen fisik ini, seperti dilaporkan dari sumber Megapolitan, sebagian besar disebabkan oleh kebijakan perusahaan pembiayaan atau leasing. Keterbatasan infrastruktur teknis di tingkat dealer, khususnya ketiadaan perangkat pembaca chip e-KTP, memaksa mereka untuk tetap mengandalkan metode konvensional. Akibatnya, data pribadi konsumen yang bersifat sensitif harus tetap disalin dalam bentuk cetakan.

Seorang petugas administrasi di salah satu dealer di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang enggan menyebutkan nama lengkapnya, menjelaskan bahwa fotokopi identitas diri masih menjadi dokumen paling fundamental dalam transaksi kredit. Ia memaparkan bahwa dokumen-dokumen tersebut sangat vital untuk proses pencocokan data sebelum berkas diajukan kepada pihak penyedia dana. "Untuk pembelian secara kredit, biasanya memang masih diminta fotokopi KTP, KK, dan terkadang NPWP, tergantung pada ketentuan dari leasing," tuturnya.

Petugas tersebut menambahkan, meskipun sistem administrasi mulai beralih ke format digital, pihak leasing tetap mensyaratkan adanya lampiran fisik sebagai kelengkapan berkas. Hal ini tentu saja merepotkan konsumen yang belum sempat menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, bahkan mengharuskan mereka mencari jasa fotokopi di sekitar lokasi dealer. "Saat ini memang sudah banyak beralih ke sistem daring, namun biasanya pihak leasing tetap meminta dokumen dalam bentuk fisik sebagai lampiran," jelasnya.

Pihak dealer sendiri mengakui bahwa proses verifikasi data identitas masih dilakukan secara manual lantaran tidak tersedianya alat pembaca kartu elektronik. Verifikasi keaslian data pada e-KTP hanya sebatas pencocokan visual dengan dokumen pendukung lainnya, tanpa memanfaatkan teknologi chip yang tertanam di dalamnya. "Kami belum dilengkapi dengan alat pembaca e-KTP. Jadi, pemeriksaan dilakukan secara manual saja, sekadar mencocokkan data yang tertera," ungkapnya.

Setelah proses administrasi selesai, dokumen-dokumen yang telah terkumpul akan disimpan dalam arsip. Namun, petugas tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai standar durasi penyimpanan maupun mekanisme pemusnahan berkas-berkas tersebut. "Jika berkas sudah selesai diproses, biasanya akan masuk ke dalam arsip, karena sewaktu-waktu bisa saja diperlukan lagi," katanya.

Kondisi serupa juga terpantau di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Seorang staf penjualan bernama Yuni membeberkan bahwa fotokopi KTP bahkan diminta untuk pembelian secara tunai. Menurutnya, salinan fisik tersebut mempermudah proses memasukkan data ke dalam aplikasi internal perusahaan. "Untuk data konsumen, biasanya tetap diminta fotokopi KTP. Jika untuk kredit, persyaratannya lebih banyak lagi, seperti KK dan slip gaji," ujarnya.

Yuni menyadari adanya kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyalahgunaan data pribadi. Namun, ia mengamati bahwa konsumen pada umumnya tetap bersedia menyerahkan berkas-berkas tersebut demi kelancaran proses pengajuan pembiayaan mereka. "Kadang, data yang ada di aplikasi perlu dicocokkan kembali dengan dokumen fisik, jadi kami tetap menggunakan salinan berkas," terangnya.

Ketiadaan teknologi pembaca kartu elektronik menjadi faktor utama mengapa dealer masih menerapkan metode konvensional dalam memvalidasi identitas pelanggan. Tanpa alat tersebut, pengecekan keaslian data hanya bisa dilakukan secara visual. "Kami tidak menggunakan pembaca kartu," tegas Yuni.

Ketergantungan pada fotokopi ini secara tidak langsung mendongkrak aktivitas para penyedia jasa fotokopi di sekitar pusat layanan publik. Ahmad, seorang pemilik usaha fotokopi di Senen, mengaku dapat melayani puluhan orang setiap hari hanya untuk penggandaan dokumen kependudukan. "Biasanya pelanggan mengikuti saja karena memang itu syarat pengajuan dari leasing," imbuhnya.

Ahmad menjelaskan bahwa jumlah salinan dokumen yang diminta sangat bervariasi, tergantung pada instansi yang dituju oleh masyarakat. Ia seringkali mendengar keluhan warga yang harus menyerahkan dokumen yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan. "Jika hanya fotokopi e-KTP saja, dalam sehari bisa melayani hingga 30 orang. Itu belum termasuk yang memfotokopi KK atau berkas lainnya," ungkap Ahmad.

Menanggapi praktik ini, pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, memberikan peringatan keras mengenai risiko penggandaan dokumen fisik tanpa pengawasan ketat. Ia menekankan bahwa informasi sensitif dapat dengan mudah diakses oleh pihak yang tidak berwenang apabila standar keamanan penyimpanan tidak memadai. "Biasanya diminta e-KTP dan KK. Terkadang diminta rangkap, ada yang butuh dua lembar, ada yang tiga lembar, tergantung kebutuhan tempatnya," jelas Ahmad merujuk pada jumlah salinan yang sering diminta.

Alfons menyoroti bahwa celah kebocoran data sangat mungkin muncul dari perusahaan swasta yang mengumpulkan data dalam jumlah besar tanpa batasan waktu penyimpanan yang jelas. Ia menyarankan agar segera beralih sepenuhnya ke sistem berbasis chip atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi yang lebih aman. "Potensi kebocorannya sangat besar, karena tidak ada kontrol yang memadai. Jadi, jika e-KTP difotokopi, siapa pun yang memiliki akses terhadap salinan tersebut bisa saja mengakses informasinya," papar Alfons.

Penyalahgunaan data pribadi, menurut Alfons, dapat terjadi jika dokumen-dokumen tersebut disimpan secara sembarangan. Tanpa adanya aturan akses yang ketat, identitas warga bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan ilegal. "Bukan hanya instansi, bahkan perusahaan yang menerima lowongan kerja, kita tidak tahu apakah datanya asli atau palsu. Ini bisa saja dimanfaatkan untuk mengumpulkan data," tambahnya.

Pemerintah sebenarnya telah membekali e-KTP dengan teknologi chip agar dokumen tidak perlu lagi difotokopi. Alfons menilai bahwa penggunaan alat pembaca kartu (card reader) merupakan solusi yang ideal, meskipun ia mengakui bahwa harganya saat ini masih dianggap relatif mahal bagi sebagian pelaku usaha. "Jika e-KTP disimpan, seharusnya ada batasan waktu berapa lama dokumen itu diperlukan. Bagaimana cara penyimpanannya? Siapa saja yang bisa mengaksesnya? Hal-hal seperti inilah yang menjadi celah untuk diakses," ungkapnya.

Sebagai alternatif yang lebih efisien dan aman, penggunaan QR Code pada IKD dinilai lebih unggul karena proses verifikasi data dilakukan secara langsung ke database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tanpa perlu menyimpan data di perangkat lokal. Hal ini akan sangat meminimalkan risiko penggandaan dokumen oleh pihak ketiga. "Kalau menggunakan QR Code identitas digital, tinggal dipindai lalu diverifikasi ke database Dukcapil. Jadi, di situ tidak ada penyimpanan data," jelas Alfons.

Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menegaskan bahwa praktik meminta fotokopi e-KTP pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan ini disampaikan beliau saat kunjungan ke Depok pada Rabu, 6 Mei 2026. "Sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena pada dasarnya itu juga merupakan pelanggaran terhadap PDP," tegas Teguh.

Teguh mengingatkan kepada seluruh lembaga penyedia layanan agar lebih optimal dalam memanfaatkan kecanggihan chip yang tertanam di setiap kartu identitas elektronik warga. Pemanfaatan teknologi tersebut seharusnya mampu menghilangkan kebutuhan akan salinan fisik. "KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, yaitu chip. Chip itu berisi data di dalamnya. Yang seharusnya, KTP-el tidak perlu lagi difotokopi," ujar Teguh.

Kemendagri terus berupaya mendorong instansi-instansi terkait untuk menyediakan alat pembaca kartu guna memastikan sinkronisasi data berjalan lebih aman. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun atau denda sebesar Rp5 miliar. "Sebenarnya, untuk membaca KTP-el ada alatnya, yaitu card reader untuk membaca. Sehingga tidak perlu lagi difotokopi," jelas Teguh.

Meskipun regulasi dan imbauan telah dikeluarkan, realitas di sektor pembiayaan kendaraan menunjukkan bahwa perubahan signifikan belum banyak terjadi. Dokumen fisik masih dianggap sebagai syarat mutlak agar pengajuan kredit konsumen dapat diproses oleh perusahaan leasing. "Sebenarnya, untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi," pungkas Teguh.

Also Read

Tags