Pakar telematika Roy Suryo tampak hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti gelar perkara khusus terkait laporan dugaan fitnah mengenai ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kehadiran Roy menjadi sorotan lantaran dirinya juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu tersebut.
Dalam forum yang digelar aparat kepolisian itu, Roy Suryo datang tidak dengan tangan kosong. Ia membawa dokumen akademik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diterbitkan pada tahun 1985. Tahun tersebut dinilai relevan karena beririsan dengan masa kelulusan Jokowi. Bagi Roy, ijazah itu dihadirkan sebagai pembanding untuk menilai keaslian dokumen yang selama ini diperdebatkan publik.
“Kita membawa contoh ijazah UGM tahun 85, yang tahun angkatannya sama dengan Jokowi. Ada watermark-nya, ada embossnya, detail banget,” kata Roy kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Roy menjelaskan, ijazah tersebut akan ditampilkan dalam proses gelar perkara khusus sebagai bahan perbandingan dengan ijazah Jokowi yang dituduh tidak asli. Ia menilai, perbedaan dan kesamaan detail fisik dokumen dapat dianalisis secara teknis, layaknya membedah sidik jari akademik yang tercetak pada selembar kertas.
Lebih jauh, Roy membantah tuduhan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menjeratnya dengan dugaan melakukan rekayasa atau perubahan data. Menurutnya, apa yang dilakukan hanyalah analisis berbasis keilmuan, bukan manipulasi.
“Itu semua kami tolak karena kami tidak melakukan rekayasa apa pun. Intinya kami melakukan analisis. Hasil dari analisis itulah hasil dari software atau program,” ujar Roy.
Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa gelar perkara khusus ini dilaksanakan sesuai dengan permintaan para tersangka, termasuk Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Budi menjelaskan, agenda gelar perkara khusus dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Proses tersebut tidak hanya melibatkan unsur internal kepolisian, tetapi juga pihak eksternal guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Ia merinci, gelar perkara akan diikuti oleh Itwasum Polri, Propam Polri, serta Divisi Hukum Polri. Selain itu, lembaga di luar kepolisian seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman turut dilibatkan untuk mengawasi jalannya proses.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Tidak hanya dicegah bepergian ke luar negeri, para tersangka juga diwajibkan melapor secara rutin satu kali dalam sepekan, tepatnya setiap hari Kamis.
Kasus ini pun terus bergulir bak bola panas di ruang publik, dengan gelar perkara khusus diharapkan menjadi titik terang untuk menilai duduk perkara secara objektif, berdasarkan data, analisis, dan mekanisme hukum yang berlaku.






