Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya menyelesaikan sesi pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Proses pemberian keterangan tersebut berlangsung cukup lama, hampir mencapai durasi lima jam penuh.
Pantauan di lokasi menunjukkan, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.20 WIB. Ia datang lebih awal di pagi hari, tepatnya pukul 09.30 WIB, untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Ketika menuruni tangga gedung KPK, Yaqut memilih tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengutarakan rasa syukurnya karena diberi ruang untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait isu yang membelit Kementerian Agama.
“Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Gus Yaqut, Kamis (7/8/2025).
Meski begitu, mantan pimpinan Kemenag tersebut tidak bersedia menguraikan detail materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Ia juga enggan menjabarkan jumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya selama proses berlangsung.
“Ya banyaklah (pertanyaan dari KPK). Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf,” imbuhnya.
Pemanggilan ini merupakan kali pertama bagi Yaqut untuk dimintai keterangan langsung oleh KPK dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Dugaan tersebut menyeret nama sejumlah pihak, dan pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengurai benang kusut persoalan yang menjadi sorotan publik.
Dengan pemeriksaan ini, publik kini menanti langkah lanjutan yang akan diambil KPK. Meski Yaqut tak membeberkan secara gamblang materi pertanyaan, keberadaannya di lembaga tersebut menjadi tanda bahwa proses penelusuran kebenaran tengah berjalan.