Indonesia Kembali Kirim TKI ke Arab Saudi, Ini Besaran Gajinya

Sahrul

Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pembukaan kembali jalur penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Langkah ini diambil setelah serangkaian perundingan antara Indonesia dan Arab Saudi, yang diwakili oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. Diskusi ini difokuskan pada kesepakatan teknis terkait dengan perlindungan serta kesejahteraan pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di sektor domestik di negara Timur Tengah tersebut.

Salah satu poin penting yang telah disepakati adalah penetapan Upah Minimum (UM) bagi para TKI Indonesia. Pemerintah Arab Saudi menyetujui bahwa gaji minimum untuk pekerja migran dari Indonesia akan ditetapkan sebesar 1.500 Riyal Saudi, atau sekitar Rp 6,7 juta. “Kalau dalam proses pembahasan MOU dengan kami, mereka sepakat untuk minimal gaji minimum 1.500 riyal, artinya sekitar Rp 6,7 sd Rp 7 juta,” ungkap Karding dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (28/4/2025).

Selain peningkatan upah, terdapat beberapa perubahan positif yang dihadirkan untuk melindungi hak-hak pekerja Indonesia. TKI yang telah bekerja di Arab Saudi selama lebih dari dua tahun berhak mendapatkan bonus berupa perjalanan umroh gratis. Ini merupakan salah satu insentif yang dapat memotivasi pekerja untuk lebih bersemangat bekerja dan melanjutkan kontrak kerja mereka di negara tersebut.

Tidak hanya gaji dan bonus yang ditingkatkan, pemerintah Arab Saudi juga menambahkan perlindungan yang lebih baik melalui penyediaan asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jiwa bagi pekerja migran. Sebelumnya, fasilitas asuransi tersebut belum tersedia. Karding menambahkan bahwa jam kerja TKI juga akan diatur lebih ketat, dengan durasi kerja yang dibatasi antara 8 hingga 10 jam, serta adanya waktu istirahat yang cukup bagi para pekerja.

Lebih lanjut, sistem penempatan pekerja migran di Arab Saudi juga mengalami perubahan signifikan. Karding menjelaskan bahwa Arab Saudi kini mengimplementasikan sistem Musaned, sebuah platform komputer terintegrasi yang dikelola oleh badan Takamon. Platform ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan pengaturan hubungan antara pemberi kerja, pekerja, dan agen penyalur tenaga kerja.

“Yang pertama calon pemberi kerja. Di sana ada verifikasi keuangan, status hukum pemberi kerja, kepatuhan regulasi, dan batasan kuota pekerja. Jadi tidak semua pemberi kerja boleh menerima misalnya 10 pekerja sekaligus, nggak boleh. Mereka diatur oleh undang-undang di Arab Saudi,” ujar Karding. Dengan sistem ini, calon pemberi kerja akan diverifikasi secara menyeluruh, mulai dari status hukum hingga kemampuan finansial mereka untuk membayar pekerja.

Melalui kesepakatan ini, pemerintah Arab Saudi membuka kuota penempatan TKI sektor domestik sebanyak 300.000 hingga 400.000 pekerja per tahunnya. Diperkirakan, remitansi yang diterima Indonesia dari sektor ini bisa mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp 23 triliun per tahun. Selain itu, sektor formal atau pekerja terampil (skilled workers) juga akan mendapat kuota tambahan minimal 20%, dengan estimasi penempatan sekitar 100.000 pekerja, yang diperkirakan dapat menghasilkan remitansi sebesar Rp 8,5 triliun.

Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat sistem perlindungan bagi TKI Indonesia yang bekerja di luar negeri, sekaligus menciptakan peluang ekonomi yang lebih baik bagi para pekerja dan keluarga mereka di tanah air.

Also Read

Tags

Leave a Comment