Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor Terkait Kasus Vape Obat Keras

Sahrul

Kisah mengenai artis Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, tengah menjadi sorotan publik terkait kasus penyalahgunaan vape yang mengandung zat etomidate, sebuah bahan yang termasuk dalam kategori obat keras. Meskipun tidak dijebloskan ke balik jeruji besi, Jonathan Frizzy dijatuhi kewajiban untuk melapor secara berkala kepada pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” ungkap AKP Michael Tandayu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dalam keterangannya pada Selasa (6/5/2025).

Meskipun telah melalui pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5), yang berlangsung dari siang hingga pukul 20.00 WIB, Jonathan Frizzy tidak ditahan. Menurut Michael, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya setelah menjalani operasi. Selain itu, sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Jonathan Frizzy selama pemeriksaan juga menjadi salah satu alasan utama.

“JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif,” tambah Michael, menegaskan bahwa Jonathan Frizzy menunjukkan kerjasama yang baik dalam proses hukum ini.

Proses Penetapan Tersangka dan Temuan Vape Obat Keras

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus ini tidak datang begitu saja. Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga individu yang terlibat dalam peredaran zat terlarang ini, yakni BTR, EDS, dan seorang wanita yang hanya disebut dengan inisial ER. Pengungkapan kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan 100 buah vape yang mengandung etomidate dalam sebuah pengiriman.

Jonathan Frizzy kini dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, Ijonk terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Peran Kunci Jonathan Frizzy dalam Pengaturan Pengiriman Zat Terlarang

Penyidik membeberkan peran penting yang dimainkan oleh Jonathan Frizzy dalam skema pengedaran vape mengandung etomidate ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Jonathan Frizzy adalah sosok yang menginisiasi pembentukan grup WhatsApp bernama “Berangkat” yang terdiri dari dirinya, BTR, EDS, dan ER. Grup ini dibentuk untuk merencanakan dan mengatur proses pengiriman zat tersebut.

“Yang membuat grup WhatsApp ‘Berangkat’ ini JF,” ujar Kombes Ronald, seorang pejabat senior kepolisian. Grup ini digunakan untuk mendiskusikan cara-cara membawa zat tersebut dari Malaysia ke Jakarta, serta pengaturan tiket perjalanan dari Jakarta ke Kuala Lumpur.

Selain itu, dalam grup tersebut, Jonathan Frizzy juga aktif memberikan informasi terkait tempat penginapan dan hotel di Kuala Lumpur, yang juga menjadi bagian dari logistik perjalanan tersebut. “Di grup itu JF juga memberikan info tempat penginapan dan hotel di Kuala Lumpur dan proses membawa ke Jakarta,” jelas Ronald.

Tak hanya berperan dalam pengaturan logistik, Jonathan Frizzy juga disebut-sebut memiliki kontrol penuh terhadap jalannya distribusi etomidate. Ia dikatakan sebagai pengontrol utama yang memastikan barang tersebut dapat lolos dari pemeriksaan Bea Cukai sebelum akhirnya sampai di tujuannya.

“JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan,” jelas Kombes Ronald, menegaskan peran besar yang dimainkan oleh Jonathan Frizzy dalam kelancaran proses ilegal ini.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahayanya peredaran obat keras yang tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga mengancam masyarakat secara lebih luas. Dengan statusnya sebagai tersangka, Jonathan Frizzy kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut, sembari memenuhi kewajiban wajib lapor yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Also Read

Tags

Leave a Comment