Kabar Baik untuk Penerima Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Tambahan Rp 300 Ribu Segera Cair

Sahrul

Pemerintah kembali menggulirkan angin segar bagi para buruh dan karyawan yang setiap bulannya menerima upah tak lebih dari Rp 3,5 juta. Melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), mereka dijadwalkan menerima suntikan dana tunai sebesar Rp 300 ribu mulai 5 Juni 2025 mendatang.

Bantuan ini sejatinya merupakan alokasi untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, masing-masing senilai Rp 150 ribu. Namun, demi efisiensi penyaluran, pemerintah memutuskan untuk memberikannya sekaligus dalam satu tahap pada bulan Juni.

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Jumat (30/5/2025).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari strategi negara dalam menjaga agar daya beli masyarakat kelas pekerja tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi global yang belum stabil. Dengan kata lain, program ini adalah perisai ekonomi mikro yang berusaha melindungi kantong masyarakat kecil dari hempasan inflasi dan beban hidup.

Airlangga menjelaskan bahwa dana untuk pelaksanaan BSU telah tersedia, namun pemerintah masih menyempurnakan aspek teknisnya. Ia menegaskan, proses finalisasi sedang berlangsung agar program ini bisa segera dijalankan.

“Yang BSU anggarannya sudah ada, tapi kita lagi finalisasi,” katanya.

Bentuk penyaluran BSU kali ini mengingatkan pada pola bantuan sosial yang pernah diterapkan saat gelombang pandemi Covid-19 melanda tanah air. Namun demikian, nominal bantuan saat ini lebih ramping dibandingkan masa itu, di mana saat pandemi, pekerja sempat menerima bantuan tunai hingga Rp 600 ribu sekali transfer.

“Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu),” katanya lagi.

Tak berhenti pada bantuan langsung tunai, pemerintah juga menyiapkan serangkaian insentif tambahan yang dirancang untuk meredam tekanan biaya hidup masyarakat. Dalam satu paket kebijakan, akan digelontorkan lima insentif lain seperti pembebasan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pemotongan tarif tol dan harga tiket penerbangan, subsidi motor listrik hingga Rp 7 juta, serta diskon 50 persen untuk tagihan listrik.

Langkah-langkah ini diharapkan menjadi pelengkap strategi fiskal yang mampu memberikan nafas tambahan bagi masyarakat, khususnya golongan pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung roda perekonomian nasional.

Also Read

Tags

Leave a Comment