Kasus Fitnah Ridwan Kamil: Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan 5 Jam, Jawab 44 Pertanyaan Penyidik

Sahrul

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana terus bergulir. Setelah sempat menjadi sorotan publik, Lisa akhirnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Selama lima jam berada di ruang pemeriksaan, Lisa harus menjawab 44 pertanyaan seputar kasus dugaan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Meski proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, suasana di dalam ruang penyidikan disebut berjalan kondusif. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, usai mendampingi kliennya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (24/10).

“Terima kasih kepada siber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman untuk menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” kata kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/10).

Pemeriksaan terhadap Lisa dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus yang mencuat sejak awal tahun 2025 lalu. Dalam proses ini, pihak penyidik berusaha mengurai benang kusut antara dugaan pencemaran nama baik dan unggahan di media sosial yang sempat menggemparkan jagat maya.

Tidak Ditahan dan Bebas Beraktivitas

Kuasa hukum lainnya, Bertua Hutapea, memastikan bahwa meskipun Lisa telah berstatus sebagai tersangka, tidak ada tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa kliennya masih bisa menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa adanya kewajiban untuk melapor.

“Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bertua menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima hasil resmi tes DNA yang menjadi salah satu elemen penting dalam perkara ini. Mereka juga menanyakan mengenai permohonan hak atas second opinion atau pemeriksaan DNA ulang yang rencananya akan dilakukan di Singapura.

“Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tentang ini,” ucapnya.

Sementara itu, Lisa sendiri mengaku lega setelah proses pemeriksaan panjang yang dijalaninya berjalan lancar. Ia menyampaikan rasa syukurnya karena masih bisa melanjutkan kegiatan sehari-hari tanpa hambatan berarti.

“Alhamdulillah (pemeriksaan) berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,” katanya.

Akar Kasus dari Unggahan di Media Sosial

Permasalahan ini bermula ketika pada 26 Maret 2025, Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di akun Instagram pribadinya dengan seseorang yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil. Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari pria yang diduga mantan gubernur tersebut.

Unggahan tersebut sontak mengundang perhatian publik dan menimbulkan perdebatan luas di dunia maya. Beberapa pihak menganggap unggahan itu sebagai bentuk keberanian, sementara lainnya menilai tindakan Lisa sebagai pencemaran nama baik.

Merespons hal tersebut, pada 11 April 2025, Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Laporan inilah yang kemudian menjadi titik awal penyelidikan hingga akhirnya Lisa berstatus tersangka.

Hasil Tes DNA Jadi Titik Balik

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian melakukan uji DNA untuk membuktikan kebenaran klaim Lisa. Tes tersebut melibatkan tiga pihak, yakni Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak perempuan berinisial CA yang disebut sebagai anak dari hasil hubungan tersebut.

Hasil analisis laboratorium yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa DNA anak CA tidak memiliki kesesuaian genetik dengan Ridwan Kamil, namun cocok dengan profil DNA Lisa Mariana.

“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Sumy.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti, yang menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dilakukan sesuai standar ilmiah yang berlaku.

Menunggu Babak Lanjutan

Kasus ini kini memasuki babak baru. Dengan hasil DNA yang sudah diumumkan dan pemeriksaan tambahan yang telah dijalani Lisa, publik menanti bagaimana proses hukum akan bergulir selanjutnya. Meski badai tudingan masih berhembus, Lisa tampak berusaha tegar menghadapi ujian hukum yang menyeret namanya ke sorotan nasional.

Seiring dengan bergulirnya waktu, pengadilan diharapkan menjadi ruang terang untuk menemukan kebenaran sejati dari kisah panjang ini — kisah yang bermula dari unggahan di media sosial, dan kini berkembang menjadi perkara hukum yang menjadi perhatian publik di seluruh Indonesia.

Also Read

Tags