Perjalanan hukum yang menjerat Hogi Minaya akhirnya mencapai garis akhir. Kasus yang sempat menyeretnya ke status tersangka usai membela sang istri dari aksi penjambretan kini resmi dihentikan. Keputusan tersebut sekaligus menutup bab panjang yang sejak awal memantik perdebatan soal batas antara pembelaan diri dan pertanggungjawaban pidana.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menyatakan tidak melanjutkan perkara atas nama Ade Presley Hogi Minaya. Penghentian itu ditetapkan melalui surat ketetapan penghentian penuntutan yang dikeluarkan oleh pimpinan kejaksaan setempat. Dengan langkah tersebut, status hukum Hogi dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlanjut ke meja hijau.
“Penanganan perkara atas nama Ade Presley Hogi Minaya, berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negri Sleman selaku Penuntut Umum mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, Jumat (30/1/2026).
Menurut Bambang, keputusan tersebut diambil bukan tanpa pertimbangan. Penghentian perkara dilakukan dengan mengacu pada kepentingan hukum yang lebih luas, termasuk rasa keadilan dan konteks peristiwa yang melatarbelakangi kasus tersebut.
“Menututp perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya,” ucapnya, dilansir dari tayangan Kompas Petang di KompasTV.
Kasus ini bermula pada 26 April 2025, saat Arsita Minaya, istri Hogi, menjadi korban penjambretan di wilayah Depok, Sleman. Kala itu, Arsita tengah mengendarai sepeda motor seorang diri sebelum pelaku merampas barang miliknya. Peristiwa tersebut terjadi begitu cepat, layaknya kilatan yang mengubah rutinitas biasa menjadi rangkaian tragedi.
Di waktu yang hampir bersamaan, Hogi berada di lokasi yang tidak jauh. Ia mengendarai mobil dan posisinya tepat di belakang, sedikit ke samping kanan motor yang dikendarai sang istri. Tanpa rencana atau pertimbangan panjang, Hogi secara spontan mengejar dua pelaku penjambretan yang kemudian diketahui berinisial RDA dan RS.
Pengejaran itu berujung pada kecelakaan lalu lintas. Dua pelaku jambret tersebut kehilangan kendali dan menabrak trotoar. Benturan keras menyebabkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian. Peristiwa ini kemudian berubah dari kisah pembelaan keluarga menjadi persoalan hukum yang rumit.
Pasca-kejadian, Polres Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Penetapan tersebut memicu sorotan luas dari publik, akademisi hukum, hingga lembaga legislatif. Banyak pihak menilai bahwa tindakan Hogi merupakan reaksi spontan untuk melindungi keluarganya, bukan perbuatan yang patut dipidana.
Perhatian serius datang dari Komisi III DPR RI. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kajari Sleman, Kapolres Sleman, dan kuasa hukum Hogi Minaya pada Rabu (28/1/2026), Komisi III menyampaikan kesimpulan agar perkara tersebut dihentikan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan bahwa Hogi tidak layak menyandang status tersangka. Ia menilai, rangkaian kejadian yang menyebabkan pelaku jambret tewas tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Kita menemui fakta yang amat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” katanya, Rabu.
Dampak dari penanganan kasus ini tidak berhenti pada penghentian perkara semata. Polri turut mengambil langkah internal dengan menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto. Keputusan tersebut menjadi bagian dari evaluasi institusi terhadap proses penegakan hukum yang sempat menuai kritik publik.
Dengan dihentikannya perkara ini, kisah Hogi Minaya menjadi potret kompleks tentang hukum, nurani, dan reaksi spontan manusia ketika menghadapi ancaman terhadap orang terdekatnya. Sebuah kasus yang akhirnya ditutup, namun meninggalkan pelajaran panjang tentang keadilan yang tidak selalu hitam dan putih.






