Kejaksaan Agung kembali membuka tabir gelap tata niaga komoditas strategis nasional. Melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), lembaga penegak hukum itu menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), untuk periode 2022 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan Kejaksaan Agung dan dikutip CNBC Indonesia pada Rabu (11/2/2026). Perkara ini menyeret aparatur negara sekaligus petinggi sejumlah perusahaan swasta yang diduga bersekongkol memutar arah aturan demi keuntungan.
Sebelas tersangka yang ditetapkan berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari pejabat kementerian, aparat kepabeanan, hingga jajaran direksi perusahaan. Mereka antara lain LHB yang menjabat Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan pada Kementerian Perindustrian, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, MZ sebagai ASN di Kantor Bea Cukai Pekanbaru, serta sejumlah direktur dan komisaris dari berbagai perusahaan pengelola dan eksportir sawit.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyidikan panjang dan menyeluruh.
“Penetapan ke 11 orang tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” jelas Syarief.
Dalam konferensi pers, penyidik memaparkan konstruksi perkara yang berakar dari kebijakan pemerintah dalam mengendalikan ekspor CPO. Sejak 2020 hingga 2024, pemerintah memberlakukan berbagai instrumen pembatasan ekspor guna menjaga pasokan minyak goreng domestik serta menahan gejolak harga di dalam negeri. Skema tersebut dijalankan melalui Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Dalam kerangka itu, CPO dikategorikan sebagai komoditas strategis nasional dengan kode HS 1511 tanpa membedakan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA). Artinya, seluruh bentuk CPO—baik berkadar asam rendah maupun tinggi—tetap berada di bawah rezim pengendalian ekspor dan kewajiban fiskal negara.
Namun, penyidik menemukan adanya praktik manipulasi yang ibarat menyamarkan wajah asli komoditas. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diduga dengan sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dan diklasifikasikan menggunakan HS Code 2306, kode yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Dengan perubahan label tersebut, komoditas yang sejatinya CPO dapat “menyelinap” keluar negeri tanpa tunduk pada aturan ketat ekspor.
Rekayasa ini diduga bertujuan menghindari kewajiban DMO, mengelabui pembatasan ekspor, serta mengurangi atau bahkan menghapus kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Levy yang semestinya disetorkan kepada negara. Penyidik juga menyoroti penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum memiliki dasar hukum sebagai peraturan perundang-undangan, namun dijadikan rujukan untuk meloloskan ekspor dengan spesifikasi yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional.
Lebih jauh, Kejagung mengungkap adanya dugaan kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara. Imbalan tersebut diduga diberikan untuk melicinkan proses administrasi dan pengawasan, sehingga klasifikasi yang keliru tetap digunakan tanpa koreksi berarti. Para tersangka dinilai tidak hanya mengetahui penyimpangan ini, tetapi turut menyusun dan membiarkan mekanisme tersebut berjalan.
Dampak dari praktik tersebut dinilai luas dan sistemik. Negara kehilangan penerimaan dalam jumlah besar akibat tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit. Kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tumpul, sementara tata kelola komoditas strategis nasional ikut tergerus, mencederai kepastian hukum dan rasa keadilan publik.
Kerugian keuangan negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim auditor. Namun, estimasi sementara dari penyidik menunjukkan angka fantastis. Kerugian negara dan/atau kehilangan penerimaan diperkirakan berada di kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan konsentrasi terbesar berasal dari aktivitas ekspor sejumlah grup perusahaan sepanjang 2022–2024.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Sebagai langkah awal penegakan hukum, Kejagung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
“Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Dirdik Kejagung.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa komoditas strategis bukan sekadar barang dagangan, melainkan denyut kepentingan nasional. Ketika aturan dipelintir demi keuntungan segelintir pihak, yang terluka bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem.






