Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, akhirnya angkat suara terkait pemeriksaan adiknya, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Yaqut, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama, tengah terseret dalam pusaran perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam pernyataannya, Gus Yahya menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat, baik secara pribadi maupun atas nama organisasi.
Berbicara di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2025), Gus Yahya menyatakan bahwa sejak awal tidak ada ruang baginya untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa posisi dirinya sebagai Ketua Umum PBNU justru membuatnya semakin tidak mungkin melakukan intervensi apa pun.
“Ya, sebetulnya saya nggak usah ngomong semua orang sudah tahu juga kan. Bahwa pertama-tama tidak mungkin ada campur tangan dalam masalah hukum yang bisa saya lakukan. Apalagi sebagai Ketua Umum PBNU, apalagi dengan membawa institusi PBNU,” kata Gus Yahya.
Ia menggambarkan proses hukum sebagai rel yang harus dilalui tanpa dorongan, tarikan, atau belokan dari pihak luar. Menurutnya, keadilan hanya dapat berdiri tegak jika penegakan hukum dibiarkan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Gus Yahya juga mengakui hubungan darahnya dengan Gus Yaqut, namun menegaskan bahwa ikatan keluarga tidak pernah menjadi alasan untuk menghalangi proses hukum. Ia menyatakan sepenuhnya menyerahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Maka dalam urusan yang menyangkut Yaqut, orang kan tahu semua itu adik saya. Ya, dalam masalah hukumnya, saya sama sekali tidak campur tangan silakan. Silakan diproses seperti apa, saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini ya,” ujarnya.
Lebih jauh, Gus Yahya menepis segala spekulasi yang mencoba mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi kuota haji. Ia menegaskan tidak pernah terlibat, tidak pernah dihubungi, dan tidak memiliki kepentingan apa pun dalam kebijakan yang kini menjadi sorotan KPK tersebut.
“Dan kemudian apakah ada individu-individu dari orang petinggi PBNU yang tersangkut soal ini? Ya silakan saja, silakan diproses. Tapi satu hal saya ingin nyatakan, saya ingin tegaskan bahwa saya, karena kalau disebut petinggi NU kan saya termasuk petinggi NU ya? Iya,” tegasnya.
“Saya sama sekali tidak bersangkut paut soal ini. Saya sama sekali tidak pernah di-engage oleh KPK maupun penegak hukum yang lain soal ini. Dan saya memang tidak punya urusan apa-apa dalam soal ini,” lanjutnya.
Tak hanya menegaskan posisi pribadinya, Gus Yahya juga memberikan jaminan bahwa PBNU sebagai institusi tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. Ia menekankan adanya garis tegas antara tanggung jawab individu dan lembaga.
“Yang kedua bahwa PBNU dan Nahdlatul Ulama saya jamin sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK itu, ya. Saya kira ini yang perlu kami tegaskan,” ucapnya.
Ia mengibaratkan organisasi sebagai rumah besar yang tidak bisa menanggung kesalahan pribadi penghuninya. Menurut Gus Yahya, setiap individu bertanggung jawab penuh atas tindakan masing-masing.
“Nah soal bahwa manusia individu-individu ini mungkin melakukan kekeliruan, ya itu adalah tanggung jawab individu. Bukan tanggung jawab dari institusi. Saya kira ini yang bisa kita tegaskan ya,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut awalnya dimaksudkan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler yang masa tunggunya bisa menembus dua dekade.
Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, jumlahnya meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan itu dibagi secara merata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Pada akhirnya, Indonesia menetapkan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menilai kebijakan tersebut berdampak serius. Lembaga antirasuah menyebut sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan penetapan tersebut dilakukan setelah mengantongi rangkaian alat bukti yang dinilai kuat.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, kasus ini terus menjadi sorotan publik, sementara Gus Yahya menegaskan posisinya untuk berdiri di luar pusaran perkara dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.






