Kejagung Pulangkan Barang Pribadi Milik Tom Lembong yang Sebelumnya Disita

Sahrul

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memulangkan sejumlah barang pribadi milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong. Barang-barang tersebut sebelumnya sempat diamankan sebagai bagian dari proses hukum dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa barang yang bersifat personal memang tidak menjadi bagian dari barang bukti utama sehingga dikembalikan kepada pemiliknya.

“Yang sifatnya pribadi pastinya penuntut umum segera mengembalikan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Senin (4/8/2025).

Latar Belakang Kasus

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan karena dinilai terlibat dalam skandal korupsi terkait impor gula. Namun, proses hukum yang menjeratnya berakhir setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi—sebuah hak prerogatif kepala negara untuk menghentikan proses pidana terhadap individu atau kelompok tertentu.

Pemberian abolisi ini sekaligus menghapus seluruh tuntutan hukum yang menjerat Tom, sehingga ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.

“Karena kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan malam-malam,” ungkap Anang.

Proses Pengembalian Barang

Anang menambahkan, proses pemulangan barang-barang pribadi dilakukan hari ini. Tom Lembong beserta tim kuasa hukumnya hadir di Kejagung untuk menandatangani berita acara serah terima.

“Dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara, enggak ada masalah,” tegasnya.

Dengan pengembalian ini, seluruh proses hukum yang sempat membelit Tom Lembong dinyatakan selesai, menandai berakhirnya babak panjang kasus korupsi impor gula yang sempat menyita perhatian publik.

Also Read

Tags