Kemendag dan Satgas Pangan Tarik Minyakita 1 Liter dari Pasaran

Rohmat

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri telah memulai proses penarikan produk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita dalam kemasan 1 liter dari pasaran.

Langkah ini diambil setelah terungkap adanya praktik pengurangan isi dalam kemasan oleh salah satu perusahaan yang memproduksi minyak tersebut.

“Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Budi menekankan bahwa tindakan ini dilakukan guna memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat tetap memenuhi standar yang ditetapkan.

Ia mengungkapkan bahwa Kemendag telah sejak awal melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

“Jadi kan ada dua hal terkait Minyakita ini. Yang pertama, pada 24 Januari, perusahaan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) sudah disegel dan tidak bisa beroperasi lagi,” ujarnya.

Selain itu, pada 7 Maret, Kemendag juga melakukan inspeksi terhadap PT Artha Eka Global Asia (Aega), yang diduga mengurangi volume minyak dalam kemasan Minyakita.

Awalnya, pengawasan dilakukan di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, perusahaan tersebut telah berpindah ke Karawang.

“Hari ini, tim Satgas Polri dan Kemendag sedang berada di Karawang untuk menindaklanjuti temuan ini. Kami masih menunggu laporan dari tim di lapangan,” kata Budi.

Mengenai jumlah produk yang telah disita, ia menyebut bahwa proses penyitaan masih berlangsung di pabrik di Karawang.

“Belum, masih di Karawang di pabriknya,” ujarnya.

Ke depan, Budi berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

“Sebetulnya, pengawasan ini rutin kami lakukan. Makanya, kenapa pada 7 Maret kami sudah ada di lokasi di Depok, karena kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya,” jelasnya.

Dugaan pelanggaran ini mencuat berkat laporan dari masyarakat, konsumen, serta tim Kemendag yang aktif melakukan pemantauan di lapangan. Budi memastikan bahwa selama periode Lebaran, pengawasan akan semakin diperketat untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Sejauh ini, dua perusahaan yang telah teridentifikasi dalam kasus ini adalah PT NNI dan PT Aega.

“Iya, sementara dua perusahaan ya. Nanti kami akan terus ke lapangan selama Lebaran,” tutur dia.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan bahwa tiga produsen Minyakita menjual produk yang tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut melakukan kecurangan dengan mengisi minyak dalam jumlah yang lebih sedikit, yaitu hanya sekitar 700-900 mililiter dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.

“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3).

Helfi merinci bahwa ketiga perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Ia juga menambahkan bahwa produk minyak goreng yang tidak sesuai standar telah disita sebagai barang bukti, sementara proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana masih terus berjalan.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya juga mengungkapkan temuan serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3).

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditutup dan izinnya dicabut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3).

Also Read

Tags

Leave a Comment