Kemudahan Mengurus STNK Kendaraan Bekas: KTP Pemilik Awal Tak Lagi Jadi Syarat Utama

Ridwan Hanif

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bekas. Mulai tahun ini, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi mengharuskan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari pemilik kendaraan pertama atau sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan prosedur administratif yang selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat.

Sebelumnya, regulasi yang berlaku, terutama yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 61, menetapkan bahwa kelengkapan dokumen untuk pengurusan STNK, termasuk yang melibatkan kendaraan bekas, harus mencakup identitas pemilik lama. Hal ini terkadang menyulitkan pembeli kendaraan bekas, terutama jika pemilik sebelumnya sulit dihubungi atau tidak bersedia memberikan dokumen pribadinya. Ketentuan ini menjadi alasan utama dilakukannya relaksasi kebijakan oleh Korlantas Polri.

Dengan adanya pembaruan ini, pemilik kendaraan yang membeli mobil atau motor bekas kini hanya perlu melampirkan KTP pribadinya sendiri, STNK asli kendaraan yang bersangkutan, dan sebuah surat pernyataan kepemilikan. Dalam surat pernyataan tersebut, pemilik baru akan memohon agar status kepemilikan kendaraan dapat diblokir dari nama pemilik lama untuk keperluan proses balik nama di kemudian hari. Inisiatif ini, sebagaimana dilaporkan oleh Detik Oto, merupakan upaya Korlantas Polri untuk meminimalisir hambatan birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik dalam hal administrasi kendaraan bermotor.

Brigjen Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional dan merupakan solusi sementara yang khusus diterapkan pada tahun 2026. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat bahwa pada tahun 2027, kewajiban untuk melakukan proses balik nama kendaraan akan kembali diberlakukan secara penuh. Oleh karena itu, meskipun ada kemudahan dalam perpanjangan STNK tahunan, proses balik nama tetap menjadi langkah krusial yang tidak boleh diabaikan demi kelengkapan legalitas kepemilikan kendaraan.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun biaya Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas yang sebelumnya mencapai 1 persen dari nilai kendaraan telah dihapuskan oleh pemerintah untuk meringankan beban finansial masyarakat, masih ada komponen biaya lain yang harus dipenuhi. Penghapusan BBN ini memang menjadi kabar baik, namun bukan berarti seluruh biaya terkait balik nama menjadi gratis. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk membayar berbagai jenis pungutan lain yang berkaitan dengan penerbitan dokumen kendaraan.

Biaya-biaya tersebut mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK baru, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor baru, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru. Jika kendaraan berasal dari daerah lain dan proses balik nama dilakukan di wilayah yang berbeda, maka akan ada tambahan biaya mutasi. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, meskipun ada kemudahan dalam hal KTP pemilik lama, aspek finansial untuk kelengkapan administrasi tetap menjadi pertimbangan penting.

Penyederhanaan prosedur ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan bekas untuk segera mengurus legalitas kendaraannya. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor. Dengan tidak adanya syarat KTP pemilik lama, proses perpanjangan STNK menjadi lebih cepat dan efisien, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan dari individu yang sulit dijangkau atau sudah tidak memiliki kontak.

Meskipun kebijakan ini sangat membantu, kesadaran hukum masyarakat tetap menjadi kunci. Pemilik baru harus memahami bahwa surat pernyataan kepemilikan dan pemblokiran dari nama pemilik lama hanyalah langkah awal. Proses balik nama yang sesungguhnya, yang meliputi penggantian STNK, TNKB, dan BPKB, harus tetap diselesaikan untuk memastikan kendaraan terdaftar secara sah atas nama pemilik baru. Hal ini penting tidak hanya untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, tetapi juga untuk memastikan data kendaraan tercatat dengan benar di sistem kepolisian dan perpajakan.

Penerapan kebijakan ini juga menjadi bukti adaptabilitas Korlantas Polri dalam merespons kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat di lapangan. Inovasi semacam ini menunjukkan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membuat prosedur yang lebih ramah pengguna. Ke depannya, diharapkan akan ada terus terobosan-terobosan serupa yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi terkait kendaraan bermotor.

Pentingnya pembaruan data kepemilikan kendaraan juga berdampak pada berbagai aspek, termasuk penegakan hukum dan pengumpulan data statistik kendaraan bermotor. Dengan data yang akurat dan terkini, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran. Selain itu, data kepemilikan kendaraan yang valid juga menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam merencanakan kebijakan terkait transportasi, infrastruktur, dan program-program lainnya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Sebagai penutup, kebijakan relaksasi perpanjangan STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Namun, masyarakat diingatkan untuk tetap proaktif dalam menyelesaikan proses balik nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor adalah tanggung jawab bersama demi terciptanya ketertiban dan keamanan berlalu lintas di seluruh Indonesia.

Also Read

Tags