Sejumlah warga di Kota Cirebon dibuat terperangah setelah menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya meningkat luar biasa tajam, bahkan ada yang tembus hingga 1.000 persen. Kenaikan ini mulai diberlakukan sejak tahun lalu, dan kini dampaknya baru benar-benar dirasakan masyarakat.
Darma Suryapranata, warga lanjut usia berumur 83 tahun yang tinggal di kawasan Jalan Siliwangi, mengaku nyaris tak percaya saat melihat nominal pajak yang harus ia bayarkan. Angkanya melonjak bagai roket lepas landas—dari hanya Rp 6,2 juta menjadi Rp 65 juta.
“Tahun 2023 itu hanya Rp 6.200.000. Kemudian, tahun 2024 Rp 65 juta. Naiknya 1.000 persen lebih,” ujarnya dengan nada kaget.
Bagi Darma, perubahan ini membingungkan sekaligus menimbulkan beban berat. Ia bersama rekan-rekan di Paguyuban Pelangi menyatakan keberatan atas kenaikan PBB yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ini benar-benar sangat memberatkan,” tegas Darma.
Suara senada datang dari juru bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati. Menurutnya, besarnya lonjakan PBB telah menekan kemampuan ekonomi banyak warga. Ia mendesak pemerintah kota mengembalikan tarif pajak seperti pada tahun sebelumnya.
“Kami berharap PBB bisa diturunkan kembali seperti di tahun 2023,” kata Hetta.
Respons Pemerintah Kota
Menanggapi keresahan warganya, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memastikan pihaknya telah melakukan pembahasan serius terkait kenaikan PBB tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan ini sebenarnya bukan hasil kebijakan pemerintahannya, melainkan sudah ditetapkan sejak setahun lalu.
“Kebijakan kenaikan PBB itu kan satu tahun yang lalu. Namun saya sebagai kepala daerah yang baru, sudah satu bulan yang lalu membahas tentang PBB tersebut,” jelas Edo.
Edo menambahkan bahwa pemerintah kota tengah mencari jalan tengah agar kebijakan pajak tidak menjadi batu sandungan bagi masyarakat. Ia berkomitmen melakukan peninjauan ulang terhadap aturan tersebut.
“Mudah-mudahan formulasi yang kita buat sesuai dengan keinginan masyarakat. Kemarin saya sudah bicarakan semuanya tentang PBB,” ujarnya.
“Itu sudah saya kaji ulang. Mudah-mudahan ada formulasi yang bagus sehingga bisa menurunkan PBB tersebut,” sambungnya.
Meski belum ada keputusan final, pernyataan Wali Kota memberikan secercah harapan bagi warga yang merasa terbebani. Kini, mata masyarakat tertuju pada langkah konkret yang akan diambil pemerintah dalam menyeimbangkan penerimaan daerah dengan kemampuan warga membayar pajak.