Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Resmi Ditahan KPK, Akui Terima Suap

Sahrul

Langkah Mulyono keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam (5/2/2026) menjadi simbol runtuhnya kepercayaan yang selama ini melekat pada jabatan strategis di sektor perpajakan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin itu resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak di Kalimantan Selatan.

Kasus ini menyeret nama Mulyono ke pusaran hukum setelah penyidik menemukan adanya aliran uang yang diduga menjadi “pelumas” dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Meski demikian, Mulyono menegaskan bahwa proses administrasi yang dijalankan institusinya tetap berada di jalur aturan dan tidak berdampak pada kerugian negara.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” kata Mulyono saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam.

Pengakuan tersebut menjadi titik krusial dalam perkara yang kini resmi naik ke tahap penyidikan. Di tengah sorotan kamera dan aparat penegak hukum, Mulyono menyatakan kesediaannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ujarnya.

Tiga Tersangka Hasil OTT KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Mulyono bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Dua tersangka tersebut adalah Dian Jaya Demega, fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026). OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar skema yang diduga melibatkan permintaan imbalan dalam pengurusan restitusi pajak bernilai puluhan miliar rupiah.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka,” kata Asep.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Awal Mula Dugaan Suap Restitusi Pajak

Menurut Asep, perkara ini bermula pada 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp 1,14 miliar, nilai restitusi yang dapat dikembalikan menjadi Rp 48,3 miliar.

Di tengah proses tersebut, Mulyono disebut bertemu dengan Venasius Jenarus Genggor. Dalam pertemuan itu, Mulyono diduga menyampaikan permintaan imbalan agar permohonan restitusi dapat disetujui.

“Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” ujarnya.

Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh pihak PT BKB. Nilai “uang apresiasi” yang disetujui mencapai Rp 1,5 miliar, dengan skema pembagian tertentu di antara pihak-pihak yang terlibat.

Skema Pembagian dan Aliran Dana

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.

“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar,” tuturnya.

Setelah dana restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya Demega menghubungi staf Venasius untuk menagih bagian “uang apresiasi”. Dana tersebut kemudian dicairkan menggunakan invoice fiktif.

Dalam pertemuan lanjutan, pembagian “uang apresiasi” disepakati dengan rincian Mulyono menerima Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta. Namun, dalam praktiknya, Dian Jaya hanya menerima Rp 180 juta setelah dipotong permintaan Venasius sebesar 10 persen.

“Kemudian Venasius bertemu Dian Jaya untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venasius meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta, sehingga Dian Jaya menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, Dian Jaya telah menggunakannya untuk keperluan pribadi,” tuturnya.

Sementara itu, uang Rp 800 juta untuk Mulyono diserahkan dalam kardus di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin. Dana tersebut kemudian dititipkan kepada orang kepercayaannya.

“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY (Mulyono) kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata dia.

“Sementara itu, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang ‘apresiasi’ tersebut disimpan oleh VNZ (Venasius) untuk dirinya sendiri,” ucap dia.

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jabatan, setinggi apa pun, dapat runtuh seketika ketika integritas digadaikan oleh imbalan sesaat.

Also Read

Tags