Keributan Guru dan Siswa di Jambi Berujung Adu Fisik, KPAI Ingatkan Proses Hukum Tak Sederhana

Sahrul

Insiden adu fisik antara seorang guru dan siswanya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, terus menuai perhatian publik. Peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan itu kini bergulir ke ranah kepolisian setelah sang guru, Agus Saputra, mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Jambi. Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru mendorong agar persoalan tersebut tidak berujung pada proses pidana yang berlarut-larut.

Agus Saputra diketahui merupakan guru mata pelajaran Bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya setelah terlibat adu jotos dengan seorang siswa. Laporan itu dibuat pada Kamis (15/1) malam dengan pendampingan keluarga. Meski demikian, KPAI memandang bahwa membawa konflik guru dan murid ke meja hijau bukanlah solusi ideal, terutama jika melihat dampaknya bagi iklim pendidikan di sekolah.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menilai penyelesaian di luar jalur hukum jauh lebih konstruktif. Menurutnya, pendekatan dialog dan musyawarah bisa menjadi jembatan untuk memulihkan suasana sekolah yang sempat tercoreng akibat insiden tersebut.
“Lebih baik diselesaikan di luar jalur hukum, bisa mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan. Lingkungan sekolah biar kembali aman dan nyaman untuk belajar,” kata Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).

Bagi KPAI, sekolah semestinya menjadi ruang aman, bukan arena konflik yang berujung saling melapor. Karena itu, lembaga perlindungan anak tersebut menekankan pentingnya peran orang tua dan dinas pendidikan setempat untuk turun tangan. Tanpa keterlibatan pihak-pihak tersebut, konflik dikhawatirkan akan berkembang seperti benang kusut yang sulit diurai.

Aris menegaskan, jika kasus ini diproses menggunakan hukum pidana, maka konsekuensinya tidak sederhana. Proses panjang, tarik-menarik kepentingan, hingga stigma sosial dapat membayangi semua pihak yang terlibat.
“Kalau sampai ke ranah hukum, nanti akan panjang, kalah dan menang, tidak akan ada ujungnya. Peran dinas sebagai pembina pegawai dan orang tua sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

KPAI juga memastikan terus memantau perkembangan kasus tersebut sejak awal. Pengawasan dilakukan agar hak anak tetap terlindungi, sekaligus memastikan penyelesaian konflik tidak justru merusak masa depan pendidikan siswa maupun karier pendidik. Lembaga ini pun mendorong pemerintah daerah agar aktif mengambil peran sebagai penengah, bukan sekadar penonton dalam konflik yang sensitif ini.
“Sesuai tusi (tugas pokok dan fungsi), kita melakukan pengawasan, sehingga kami dorong pemda untuk dapat segera menyelesaikan,” imbuhnya.

Sementara itu, dari sisi pelapor, Agus Saputra telah menjalani pemeriksaan intensif di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani laporan tersebut. Agus datang ke kantor polisi didampingi kakak kandungnya, Nasir, yang turut memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Nasir, kondisi adiknya pascakejadian masih belum sepenuhnya pulih. Ia menyebut Agus sempat mengeluhkan pusing usai insiden adu fisik tersebut.
“Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang,” kata Nasir saat ditemui di Polda Jambi.

Kasus ini menjadi cermin rapuhnya relasi antara pendidik dan peserta didik ketika konflik tidak dikelola dengan bijak. Di satu sisi, langkah hukum dipandang sebagai upaya mencari keadilan. Namun di sisi lain, jalur damai dinilai lebih mampu menjaga marwah sekolah sebagai tempat tumbuh kembang karakter dan pengetahuan. Kini, semua mata tertuju pada langkah lanjutan para pihak terkait: apakah konflik ini akan berakhir di ruang sidang, atau justru menemukan titik temu melalui dialog dan rekonsiliasi.

Also Read

Tags