Aparat penegak hukum berhasil mengamankan total 17 orang dalam kasus pendudukan ilegal terhadap lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berada di kawasan Pondok Betung Raya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Salah satu dari mereka adalah sosok pimpinan organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya Tangsel, berinisial MYT, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, tidak hanya dalam perkara tanah, tetapi juga dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan terhadap MYT dan 16 orang lainnya dilakukan pada Sabtu (24/5) sore, saat mereka berada di atas area yang diklaim sebagai milik BMKG. Setelah proses pemeriksaan awal, pihak kepolisian memutuskan memulangkan 15 orang karena tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung. Namun, dua nama yakni MYT dan seorang warga berinisial Y tetap ditahan karena diduga menjadi dalang dalam penguasaan area tersebut.
“Pertama Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian Saudara MYT, Ketua DPC ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat memberi keterangan kepada awak media, Senin (26/5).
Y dan MYT diduga melanggar ketentuan hukum karena memasuki pekarangan tertutup yang bukan milik mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Selain itu, mereka dianggap telah memakai lahan tersebut tanpa memiliki hak atasnya. Dalam konteks hukum pidana, tindakan tersebut termasuk dalam kategori penggelapan hak atas tanah atau bangunan yang bukan milik sendiri, di mana BMKG menjadi pihak yang dirugikan secara langsung.
Peran Tersangka: Dari Klaim Warisan hingga Tarik Pungutan
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Y, yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris, telah memberikan kuasa hukum kepada pihak ormas GRIB Jaya untuk menguasai lahan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, Y tidak dapat menunjukkan bukti konkret seperti nomor girik, ukuran lahan, ataupun dokumen pendukung lainnya.
“Peran dalam peristiwa ini memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GJ untuk menduduki lahan tersebut. Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud,” ungkap Ade Ary.
Berbeda dengan Y, MYT terlibat secara langsung dalam aksi pendudukan lahan tersebut. Ia bukan hanya hadir secara fisik, namun juga bertindak aktif dengan mengorganisir pendudukan serta memungut bayaran dari masyarakat yang berdagang di lokasi tersebut. Dua sektor usaha disebut menjadi objek pungutan oleh MYT, yakni warung seafood serta pedagang hewan kurban.
“Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta,” katanya.
Perjalanan kasus ini bermula dari laporan resmi BMKG kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan sejumlah pihak dan penetapan status tersangka terhadap dua pelaku utama.
Jejak Lama dan Ketergantungan Narkotika
Belum tuntas soal kepemilikan lahan, MYT juga menghadapi tuduhan lain: keterlibatannya dalam penyalahgunaan zat terlarang. Tes laboratorium menunjukkan hasil positif narkoba, dan polisi menyatakan bahwa ini bukan pelanggaran pertamanya dalam kasus serupa.
“Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (26/5).
Penyidik kini tengah mengurai benang kusut dari dua perkara yang menjerat MYT. Penanganan kasus dilakukan secara simultan, baik dari sisi pelanggaran atas lahan milik BMKG maupun penggunaan narkoba.
“Akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut, baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan,” ucap Wira.
Catatan masa lalu MYT pun kembali mencuat. Ia diketahui pernah dijatuhi hukuman penjara pada 2021 dalam kasus serupa, setelah tertangkap oleh aparat dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
“MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan,” tutup Ade Ary.