Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi memutus sengketa keterbukaan informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (13/1/2026), Majelis KIP mengabulkan permohonan yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan ini menandai titik terang dalam polemik panjang soal akses publik terhadap dokumen pendidikan pejabat negara.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, menyampaikan bahwa permohonan pemohon diterima sepenuhnya tanpa pengecualian.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa.
Tidak hanya mengabulkan permohonan, Majelis KIP juga menegaskan status hukum salinan ijazah Jokowi yang digunakan saat pencalonan presiden pada dua periode pemilu. Dokumen tersebut dinilai bukan bagian dari informasi yang dikecualikan, melainkan termasuk ranah informasi yang seharusnya dapat diakses publik.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.
Putusan ini menjadi jawaban atas keberatan Bonatua Silalahi yang sebelumnya mempersoalkan adanya bagian-bagian informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang ditutupi oleh KPU RI. Menurut Bonatua, terdapat sembilan elemen penting yang dikaburkan dalam dokumen ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi.
Kesembilan informasi yang disamarkan tersebut meliputi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisir, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM. Penutupan informasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum Bonatua menegaskan bahwa informasi-informasi tersebut seharusnya tidak termasuk kategori yang wajib dirahasiakan. Hal itu disampaikan dalam persidangan sengketa informasi yang digelar KIP pada November 2025 lalu.
“Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025).
Ia juga menambahkan bahwa dalam dokumen yang diterima pihaknya, terdapat sejumlah bagian yang sengaja disembunyikan.
“Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan),” sambungnya.
Bonatua sendiri menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut bukan didorong oleh kepentingan pribadi semata. Ia menyebut, data dari salinan ijazah Jokowi diperlukan sebagai bagian dari riset yang tengah ia lakukan. Penelitian tersebut, menurutnya, berkaitan langsung dengan kepentingan publik, khususnya menyangkut keaslian dokumen pendidikan pejabat negara.
“Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius,” ujar Bonatua.
“Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti,” sambungnya.
Dengan putusan ini, Majelis KIP seolah membuka jendela yang selama ini tertutup rapat dalam polemik ijazah kepala negara. Prinsip keterbukaan informasi kembali ditegaskan sebagai fondasi demokrasi, di mana transparansi bukan ancaman, melainkan cahaya yang memastikan akuntabilitas pejabat publik tetap terjaga di hadapan masyarakat.






