Kericuhan pecah di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan, saat sekelompok individu terlibat dalam tindakan kekerasan yang memicu keresahan. Perselisihan ini berawal dari aksi pengrusakan dan intimidasi terhadap pengelola parkir oleh sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas).
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (21/5) siang hari. Kelompok yang diketahui berasal dari Ormas Pemuda Pancasila (PP) ini mendatangi lokasi parkir RSUD yang terletak di Jalan Pajajaran, Pamulang, dan diduga melakukan tekanan psikologis serta kekerasan fisik terhadap petugas dari pihak vendor pengelola.
“Pada 21 Mei 2025, sejak siang hingga malam hari di RSUD Tangsel terjadi intimidasi yang dilakukan oleh ormas PP Tangsel kepada vendor pengelola lahan parkir,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Kamis (22/5/2025).
Padahal, pengelolaan parkir RSUD Tangsel secara sah telah dimenangkan oleh pihak vendor melalui proses tender terbuka yang digelar pada tahun 2017. Namun demikian, pihak ormas tetap mengklaim bahwa mereka memiliki kewenangan atas lahan tersebut, seolah tak rela melepaskan kontrol yang selama ini mereka kuasai.
“Namun, ormas PP merasa sudah lama menguasai parkir tersebut sehingga saat ini lahan parkir tersebut dikuasai PP,” ujarnya.
Situasi yang mencekam tersebut membuat pihak rumah sakit maupun vendor nyaris tak berkutik. Upaya mereka untuk menegakkan aturan justru terhambat oleh dominasi dan ancaman dari kelompok tersebut. Alhasil, kontribusi retribusi parkir yang seharusnya menjadi pemasukan daerah pun terputus.
“Akibat hal tersebut, RSUD Tangsel dan pemenang vendor tidak bisa berbuat apa pun. Di mana hasil uang dari parkiran RSUD tersebut akhirnya tidak menjadi pemasukan bagi Pemda dan vendor tersebut juga rugi hingga ratusan juta rupiah,” tuturnya.
Pada hari kejadian, pihak pengelola parkir mencoba mengambil langkah berani dengan memasang peralatan parkir resmi. Sayangnya, tindakan tersebut disambut dengan reaksi agresif berupa ancaman verbal hingga tindak kekerasan fisik dari kelompok ormas tersebut.
“Pada kemarin saat kejadian, vendor tersebut akhirnya memberanikan diri untuk memasang alat parkir, namun mendapatkan intimidasi dan tindak kekerasan dari ormas PP tersebut,” tuturnya.
Menanggapi situasi yang memanas, kepolisian langsung turun tangan. Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres Tangsel bergerak cepat pada malam harinya, membekuk puluhan orang yang terlibat dalam insiden tersebut.
31 Orang Terjerat Hukum
Polda Metro Jaya menetapkan total 31 individu sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebanyak 30 orang langsung diamankan dan dijebloskan ke tahanan atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan serta intimidasi terkait sengketa lahan parkir di RSUD Tangsel.
“(Sebanyak) 30 orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Abdul Rahim.
Mereka yang ditangkap sempat menjalani pemeriksaan mendalam oleh aparat untuk mengungkap motif dan jaringan di balik kekacauan yang terjadi. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna menelusuri peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut.
Ketua PP Tangsel Masih DPO
Dari total tersangka, satu orang berinisial MR—yang merupakan Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Tangsel—masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan kini memburu keberadaannya.
“(Ada) 30 orang (tersangka) di luar MR. Kalau dengan MR jadinya 31 orang,” jelas Rahim.
“Ketua MPC-nya juga (Ketua MPC PP Tangsel) dengan inisial MR telah kami tetapkan tersangka. Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Pihak berwajib menyatakan akan terus mengejar para pelaku yang mencoba mengganggu ketertiban umum, termasuk siapapun yang diduga menjadi aktor intelektual di balik insiden ini. Sengketa yang bermula dari perebutan ruang parkir kini telah berkembang menjadi persoalan hukum serius yang mencoreng citra ormas di mata publik.