Dunia maya digemparkan oleh munculnya sebuah grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’, yang menyajikan konten kontroversial bertemakan inses atau hubungan sedarah yang menyimpang dari norma sosial dan hukum. Hingga kini, pengelola grup tersebut masih menjadi incaran aparat kepolisian.
Kelompok ini menjadi perbincangan hangat setelah viral di berbagai media sosial. Masyarakat luas mengecam keras keberadaan serta isi unggahan dalam grup tersebut yang dianggap merusak tatanan moral dan melanggar aturan hukum. Tak hanya masyarakat, berbagai elemen termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kementerian terkait, dan tokoh agama, turut menyerukan tindakan keras agar peristiwa serupa tak terulang lagi di masa mendatang.
Komdigi Lakukan Pemblokiran terhadap 30 Link Terkait
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), mengungkapkan pihaknya telah memblokir sebanyak 30 tautan yang berhubungan dengan grup ‘Fantasi Sedarah’. Komdigi juga bekerja sama dengan Meta (perusahaan induk Facebook) untuk menelusuri dan menghapus aktivitas akun yang berafiliasi dengan grup ini.
“Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Alexander pada Sabtu (17/5/2025).
Tindakan pemutusan akses ini merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang fokus pada perlindungan anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mengharuskan platform digital aktif melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya dan memastikan mereka dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat, layaknya taman bermain tanpa bahaya.
Polisi Lacak Jejak Pemilik Akun Pengelola Grup
Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga turut ambil bagian dalam penyelidikan grup ‘Fantasi Sedarah’. Kepolisian berkoordinasi intensif dengan Meta dan Komdigi untuk mengungkap identitas pengelola grup yang kini menjadi target utama penegak hukum.
“Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” ujar Kombes Roberto Pasaribu, Direktur Siber Polda Metro Jaya, Jumat (16/5/2025).
Penyelidikan terhadap akun Facebook yang menjadi wadah grup ini telah berjalan sejak pekan lalu, dan polisi terus menggali data demi mengungkap siapa sosok di balik pengelolaan grup tersebut beserta para anggotanya.
Menteri Kominfo Minta Platform Digital Bersih dari Konten Negatif
Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Meutya Hafid, memberikan pernyataan tegas terkait kemunculan grup ‘Fantasi Sedarah’. Ia menginstruksikan seluruh platform digital agar membersihkan konten negatif, mulai dari pornografi, perjudian online, hingga perdagangan manusia.
“Kemkomdigi telah berulang kali meminta industri platforms juga proaktif membersihkan ‘rumahnya’ sendiri dari konten-konten, baik itu pornografi, judi, trafficking, dan lain-lain. Terkhusus kepada anak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku di RI,” jelas Meutya saat dihubungi, Sabtu (17/5/2025).
Alexander Sabar menambahkan, platform yang tidak patuh akan mendapat teguran bahkan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang dikelola Komdigi.
Kapolri Janji Tindakan Tegas terhadap Pelaku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecam keras keberadaan grup Facebook yang penuh konten tercela tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelaku dan akan menindaklanjuti secara tegas.
“Terhadap hal-hal yang berdampak, khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas,” ucap Jenderal Sigit kepada wartawan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).
Lebih lanjut, Kapolri menjamin akan menggali tuntas dan melakukan penyelidikan mendalam terkait fenomena hadirnya grup ‘Fantasi Sedarah’.
“Polri tentunya akan melakukan pendalaman penyelidikan. Dan tentunya kami tindak tegas,” pungkasnya.