Penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora, harus kembali menghadapi masalah hukum yang membelitnya. Kali ini, perempuan yang juga istri Rizky Billar ini dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu yang dibawakan ulang (cover) dan diunggah di platform YouTube.
Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 17 Mei 2025. Lesti dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara yang menimpa Lesti Kejora? Berikut ini rangkuman fakta-faktanya.
Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Cover Lagu di YouTube
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memberikan penjelasan mengenai laporan yang menjerat Lesti Kejora. Menurut Ade Ary, Lesti dilaporkan karena melakukan tindakan yang dianggap melanggar hak cipta.
Perkara ini bermula ketika Lesti Kejora merekam ulang (cover) beberapa lagu milik pelapor tanpa seizin pemilik asli, kemudian mengunggahnya ke kanal YouTube miliknya. Tindakan ini disebut dilakukan tanpa izin dari pencipta lagu yang menjadi korban.
“Kemudian kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang diketahui Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary pada Selasa (20/5).
Pelapor Adalah Musisi dan Pencipta Lagu
Polisi membeberkan identitas pelapor dalam kasus ini. Lesti Kejora dilaporkan oleh seorang pencipta lagu yang berinisial YD.
“Pelapor adalah Saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah Saudari LK,” terang Ade Ary.
Bukti-bukti Diajukan oleh Pelapor
Ade Ary menambahkan bahwa laporan resmi dibuat pada Sabtu (18/5). Dalam pengaduannya, pelapor membawa beberapa barang bukti yang dianggap mendukung tuduhan pelanggaran hak cipta terhadap Lesti Kejora.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya berupa flash disk, surat pernyataan dari penerbit lagu (publisher), dan hasil cetak (print out) cover lagu yang diunggah di YouTube. Saat ini, seluruh bukti tersebut sedang ditelaah lebih mendalam oleh penyidik kepolisian.
“Pelapor membawa beberapa barang bukti, yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman. Pertama ada flash disk, ada pernyataan dari publisher dan print out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” ujar Ade Ary.