KPK Amankan Uang 50.000 Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Sahrul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan kasus dugaan suap yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri Depok. Pada Selasa (10/2/2026), penyidik lembaga antirasuah itu menyisir dua lokasi strategis, yakni kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta.

Langkah penggeledahan tersebut menjadi bab lanjutan dari rangkaian penegakan hukum pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. Aparat KPK tampak mengumpulkan berbagai barang yang dinilai relevan untuk membuka tabir perkara yang tengah diusut.

“Hari ini Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Dari proses tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bernilai penting. Selain dokumen yang berkaitan dengan perkara, aparat juga mengamankan uang tunai dalam mata uang asing dengan nominal yang cukup besar.

“Penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” ujarnya.

Budi menjelaskan, seluruh temuan itu tidak berdiri sendiri, melainkan akan dianalisis secara menyeluruh untuk memperkuat konstruksi perkara. Barang bukti hasil penggeledahan akan dikaitkan dengan bukti-bukti yang telah diperoleh KPK dalam OTT yang digelar pekan lalu.

Menurutnya, pengembangan penyidikan ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam pusaran dugaan praktik suap yang mencederai marwah lembaga peradilan.

Jejak OTT Ketua PN Depok

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Selain unsur internal pengadilan, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnandi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka. Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan.

KPK menduga Wayan dan Bambang meminta imbalan dengan nilai fantastis, yakni Rp 1 miliar, kepada pihak PT Karabha Digdaya. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan yang telah lama disengketakan.

Dalam skema tersebut, juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, disebut berperan sebagai penghubung antara pihak pengadilan dan perusahaan. Eksekusi yang dimaksud berkaitan dengan pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Kota Depok.

Perkara ini berakar dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat. Pada 2023, gugatan perusahaan dikabulkan oleh PN Depok dan putusan tersebut bertahan hingga tingkat banding dan kasasi.

Memasuki Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum juga terlaksana. Di sisi lain, masyarakat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), sehingga situasi semakin berlarut.

“PT PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026).

Dalam proses yang berjalan tersebut, Wayan dan Bambang disebut meminta fee sebesar Rp 1 miliar melalui Yohansyah. Namun, nominal tersebut menuai keberatan dari pihak perusahaan.

“Namun demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya akhirnya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” ujar Asep.

Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan resume pelaksanaan eksekusi riil oleh Bambang Setyawan. Dokumen tersebut menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Setelah eksekusi dilakukan di lapangan oleh Yohansyah, aliran dana pun mulai terjadi. Berliana Tri Kusuma menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah sebagai tahap awal. Selanjutnya, pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan dana Rp 850 juta dalam sebuah pertemuan di arena golf.

Uang tersebut diketahui berasal dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, yang disebut sebagai konsultan PT Karabha Digdaya.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait dugaan penerimaan lain yang dilakukan oleh Bambang Setyawan, KPK menjeratnya dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Also Read

Tags