KPK Beberkan Keterlibatan Gus Yaqut dan Gus Alex dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sahrul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menarik benang kusut dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, keduanya dinilai memiliki peran penting sejak tahap awal pembagian kuota tambahan haji.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sumber persoalan bermula dari keputusan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah. Alih-alih mengikuti koridor hukum yang berlaku, kebijakan tersebut justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Menurut Asep, undang-undang secara tegas mengatur bahwa kuota tambahan semestinya berpihak lebih besar kepada jemaah reguler. Ketentuan hukum menetapkan alokasi 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, pola ini berubah ketika kebijakan diambil oleh Menteri Agama saat itu.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Pembagian yang dinilai menyimpang dari regulasi itu menjadi semacam pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri proses berikutnya. Dari titik tersebut, KPK menemukan bahwa Gus Alex tidak berdiri di luar lingkaran pengambilan keputusan. Sebagai staf ahli, ia disebut ikut terlibat langsung dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.

“Kemudian, selanjutnya dari situ, dari 10.000:10.000 itu kemudian, nah, itu juga Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) ini adalah Staf Ahli-nya ya. Staf Ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” paparnya.

Keterlibatan tersebut, menurut KPK, tidak berhenti pada aspek administratif semata. Dalam proses penyidikan yang berjalan, penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana yang berputar kembali ke pihak-pihak tertentu. Skema ini digambarkan sebagai praktik kickback yang muncul setelah kebijakan pembagian kuota dijalankan.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu,” sambung Asep.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah sendiri merupakan hasil diplomasi tingkat tinggi antara Indonesia dan Arab Saudi. Presiden ke-7 RI Joko Widodo berhasil memperoleh tambahan tersebut setelah melakukan lobi langsung kepada Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman, pada Oktober 2023.

Upaya itu dilakukan karena antrean haji reguler di Indonesia telah mengular panjang hingga puluhan tahun. Dengan tambahan kuota, Pemerintah Arab Saudi berharap masa tunggu ibadah haji bagi jemaah Indonesia bisa dipangkas secara bertahap.

Namun, harapan untuk memperpendek antrean tersebut justru berubah menjadi sorotan hukum. Kebijakan pembagian kuota yang dinilai menyimpang kini menjadi titik krusial dalam penyidikan KPK. Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus menelusuri alur keputusan hingga aliran dana, guna mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Also Read

Tags