KPK Konfirmasi Uang dari Khalid Basalamah Dikembalikan dalam Kasus Kuota Haji

Sahrul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat perkembangan baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Lembaga antirasuah itu memastikan telah menerima pengembalian sejumlah dana dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

“Benar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis mengenai pengembalian uang tersebut, Senin (15/9).

Meski begitu, jumlah pasti dana yang dikembalikan Khalid masih menjadi tanda tanya. Uang tersebut kini tercatat sebagai barang bukti resmi dalam proses penyidikan yang sedang digarap penyidik KPK. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ucap Setyo.

Pemeriksaan Panjang Khalid di KPK

Khalid sendiri sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK pada Selasa, 9 September 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh setengah jam. Seusai dimintai keterangan, Khalid mengaku berada di posisi yang tidak diuntungkan.

Ia menjelaskan awalnya dirinya hanya terdaftar sebagai calon jemaah haji melalui program furoda. Namun, keadaan berubah ketika ia ditawari kuota khusus oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud.

“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah,” kata Khalid kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” sambungnya.

Dalam keterangannya, Khalid menegaskan bahwa dirinya bersama 122 jemaah dari Uhud Tour akhirnya melaksanakan ibadah haji melalui jalur kuota khusus yang ditawarkan PT Muhibbah. “Jumlahnya 122 (jemaah),” jelasnya.

Terkait besaran biaya yang dikeluarkan, Khalid memilih untuk tidak merincinya. Ia menegaskan urusan tersebut sudah diwakilkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. “Nanti selebihnya kembali ke kuasa hukum kami,” tandasnya.

Jejak Kasus Kuota Haji Tambahan

Nama Ibnu Mas’ud sendiri sempat masuk daftar saksi yang dipanggil KPK pada Kamis, 28 Agustus lalu. Ia hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan penyidik.

Seiring penyidikan berjalan, KPK juga menemukan aliran dana mencurigakan. Salah satunya berupa dua unit rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dibeli tunai oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Uang pembelian rumah tersebut diduga berasal dari praktik jual beli kuota tambahan.

Tidak hanya itu, KPK turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar US$1,6 juta, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Meski belum merinci sumber spesifik dari barang sitaan itu, penyidik masih menelusuri jalur peredaran dana yang berhubungan dengan kasus haji tahun 2023–2024.

Berdasarkan hitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan menembus angka Rp1 triliun lebih. Temuan tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah Tegas KPK

Guna memperkuat penyidikan, pada 11 Agustus 2025 KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi. Mulai dari rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji di Jakarta, kediaman ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang kerja Ditjen PHU Kemenag.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan dan properti yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus jual beli kuota haji tambahan.

Kasus ini masih terus berproses, ibarat benang kusut yang tengah diurai helai demi helai. Setiap barang bukti yang terkumpul menjadi potongan puzzle untuk menguak praktik penyalahgunaan kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Also Read

Tags