Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas langkah hukum yang ditempuh oleh Agustiani Tio Fridelina, eks terpidana perkara suap terkait Harun Masiku, yang menggugat penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 2,5 miliar. Menurut KPK, gugatan tersebut diarahkan ke pihak yang keliru.
“Bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh Saudara AT (Agustiani Tio), kepada penyidik dalam hal ini Saudara RPB (Rossa Purbo Bekti) itu kurang tepat,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat menyampaikan pernyataan resmi di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2025).
Tessa menegaskan bahwa tindakan penyidik yang digugat itu sebenarnya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai aparat penegak hukum. Artinya, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas negara dan bukan tindakan personal yang berdiri di luar kewenangan institusi.
“Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi. Dalam hal ini, yang menjadi gugatan Saudara atau Saudari AT,” sebutnya.
Tessa menyampaikan bahwa lembaganya percaya hakim akan memutuskan perkara dengan mempertimbangkan batas antara tindakan kedinasan dan pribadi. Ia yakin bahwa pengadilan akan menolak gugatan Agustiani karena tidak memenuhi unsur gugatan perdata terhadap individu secara pribadi.
“Hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari saudari AT dan memutuskan bahwa perbuatan Saudara Rossa tidak masuk ke dalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan perdata,” ujarnya lagi.
Menurut informasi terbaru dari tim biro hukum KPK, hakim sudah mengizinkan penambahan kuasa hukum untuk mendampingi penyidik Rossa dalam menghadapi gugatan ini. KPK pun telah mengajukan pendampingan resmi ke Pengadilan Negeri Bogor.
“Dan info yang kami dapatkan sudah dilakukan penambahan dan diperbolehkan dan sudah dimintakan untuk diajukan kepada PN Bogor,” jelas Tessa.
“Jadi harapan kita untuk sidang berikutnya dari biro hukum bisa bersama-sama kuasa hukum dari IM57 mendampingi,” tambahnya.
Persidangan gugatan perdata tersebut berlangsung di Ruang Cakra PN Kota Bogor pada Rabu (9/4). Dalam perkara ini, Agustiani, melalui kuasa hukumnya Army Mulyanto, menggugat Rossa dengan tuntutan nominal ganti rugi Rp 2,5 miliar. Sementara Rossa hadir langsung dalam sidang, didampingi sejumlah eks penyidik KPK yang kini tergabung dalam kelompok IM57+.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menyampaikan permohonan gugatan di hadapan majelis hakim. Menanggapi itu, ketua majelis kemudian memutuskan perkara ini terlebih dahulu masuk dalam tahapan mediasi dengan menunjuk seorang mediator sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
“Baik untuk agenda persidangan perkara perdata nomor 26/Pdt.g/2025 pada hari ini agendanya pemeriksaan kelengkapan surat para pihak, para pihak sudah hadir semua, kemudian sesuai Perma 1 Tahun 2016 telah ditunjuk mediator yang akan memediasi perkara tersebut,” tutur juru bicara PN Kota Bogor, Hadi Adiyarsyah, selepas sidang.
Upaya mediasi ini diharapkan bisa menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak. Namun, jika jalan damai tidak tercapai, proses persidangan akan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum.
“Apabila berhasil akan dibuatkan kesepakatan damainya, apabila memang tidak ada kesepakatan damai maka sidang akan dilanjutkan,” tambah Hadi.
Sebagai informasi, Agustiani adalah mantan komisaris di lingkungan penyelenggara pemilu yang pernah terjerat kasus rasuah bersama buronan KPK, Harun Masiku. Ia telah menyelesaikan masa pidana selama empat tahun sejak vonis tahun 2020, serta dikenakan denda sebesar Rp 150 juta.