KPK Sebut Dirjen PHU Kemenag Diduga Kecipratan Dana Korupsi Kuota Haji

Sahrul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengupas kasus dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024. Kali ini, sorotan tertuju pada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), yang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Lembaga antirasuah itu menduga ada dana mencurigakan yang masuk ke kantong Hilman.

Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” ujar Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Peran Strategis Hilman

Menurut Asep, posisi Hilman berada di jantung proses penyelenggaraan haji. Oleh karena itu, KPK menelisik alur terbitnya Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar distribusi kuota haji. Ibarat membuka benang kusut, penyidik ingin memastikan siapa yang memberi perintah dan bagaimana kebijakan itu berjalan.

Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu, dari alur perintahnya menggali tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” jelas Asep.

Ia juga menambahkan, arus dana dari jamaah hingga kembali lagi tentu melewati Direktorat yang dipimpin Hilman. “Kemudian dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom up, dari jemaah itu. Ya tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut,” tambahnya.

Jalannya Pemeriksaan

Hilman tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.22 WIB dan baru menyelesaikan pemeriksaan hampir tengah malam, tepatnya pukul 21.53 WIB. Saat keluar, ia mengaku pertanyaan penyidik berfokus pada aturan-aturan yang berlaku dalam tata kelola haji.

Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” ungkap Hilman.

Dirjen PHU itu menambahkan bahwa pihaknya juga sudah memaparkan ke travel haji terkait mekanisme pembagian kuota. Ia menyebut semua tahapan, mulai dari proses awal hingga keberangkatan jamaah, telah disampaikan dengan jelas.
Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” ucapnya.

Latar Belakang Kasus

Skandal kuota haji 2024 bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota sebesar 20 ribu jamaah. Namun, alokasi tambahan itu justru diputuskan dengan pola 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai amanat undang-undang, kuota haji khusus semestinya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Situasi ini membuat KPK mencium adanya penyimpangan. Diduga, sejumlah asosiasi travel haji yang mengetahui adanya kuota tambahan lebih dulu menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Agama. Diskusi itu kemudian berkembang pada pembagian kuota yang dianggap melenceng dari aturan.

Berdasarkan estimasi awal, perubahan skema pembagian kuota tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Nilai yang fantastis itu ibarat lubang besar yang merusak keuangan negara hanya karena manipulasi distribusi kursi ibadah haji.

Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka. Sejumlah nama penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga telah dimintai keterangan. Kini, mata publik menunggu sejauh mana KPK bisa mengurai benang kusut kasus yang menyangkut ibadah rukun Islam kelima tersebut.

Also Read

Tags