KPK Soroti Pertemuan Asosiasi Travel dan Kemenag Terkait Kuota Haji

Sahrul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi penyelenggara travel haji. Pertemuan itu diduga menjadi ajang pembahasan kesepakatan pembagian jatah kuota haji reguler dan haji khusus untuk musim haji 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa rapat ini bermula dari kabar adanya tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Informasi tersebut segera sampai ke telinga asosiasi travel haji, yang kemudian mengatur pertemuan dengan pihak Kemenag untuk membicarakan peluang dari kuota tambahan itu.

“Membicarakan itu, ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini mereka ini asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar, gitu ya,”
kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Upaya Mengubah Komposisi Kuota

Menurut Asep, pihak-pihak yang hadir berupaya agar porsi kuota haji khusus diperbesar melebihi batas aturan. Berdasarkan ketentuan, kuota haji khusus tidak boleh lebih dari 8 persen dari total kuota haji nasional.

“Mereka berupaya supaya bisa nambah gitu dari 8 persen ini. Nah ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu,”
ungkapnya.

Hasil diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kuota tambahan akan dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Kesepakatan ini kemudian diperkuat dengan penerbitan surat keputusan (SK).

“Akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini, yang rapat ini. Baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,”
ucapnya.

KPK kini masih menelusuri kemungkinan adanya imbalan atau keuntungan pribadi di balik terbitnya SK tersebut, termasuk mekanisme distribusi kuota haji khusus ke masing-masing penyelenggara travel.

“Termasuk juga kita pembagiannya kan tadi. Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,”
kata dia.
“Jadi yang sedang kita dalam itu (timbal balik penerbitan SK), seperti kita jelaskan kemarin bahwa ada alur perintahnya yang dimulai bentuk nyatanya itu, realnya itu dalam bentuk SK,”
tambahnya.

Potensi Kerugian Negara Fantastis

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini. Angkanya tidak main-main, menembus lebih dari Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Budi menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan internal KPK yang telah dibicarakan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,”
ujarnya.

Saat ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka. Lembaga antirasuah ini juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Also Read

Tags