KPK Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Sahrul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak tabir kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Terbaru, lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang berlokasi di Jakarta Timur. Dari operasi senyap tersebut, penyidik berhasil mengamankan dokumen penting hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Barang Bukti Akan Diekstraksi

Budi menjelaskan, seluruh perangkat elektronik yang diamankan tidak sekadar disimpan, melainkan akan dibuka untuk melihat isi di dalamnya. Proses ekstraksi ini diibaratkan seperti membuka kotak hitam yang menyimpan jejak digital. Data yang tersimpan dinilai krusial untuk menyingkap alur dugaan praktik kotor dalam distribusi kuota haji.
“Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya, terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Pencegahan ke Luar Negeri

Langkah pencegahan juga telah ditempuh KPK demi memastikan proses hukum tidak terganggu. Eks Menag Yaqut bersama dua orang lain dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 11 Agustus 2025.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi.

Kerugian Negara Capai Triliunan

Dari sisi kerugian finansial, KPK menaksir potensi kehilangan negara akibat praktik dugaan korupsi ini menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun. Nominal tersebut berdasarkan perhitungan internal KPK yang kemudian turut dibicarakan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Meski baru sebatas hitungan awal, angka tersebut menjadi sinyal betapa besar kerugian yang ditanggung negara akibat dugaan praktik suap kuota haji.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” tambahnya.

Tahap Penyidikan

Perkara yang menyeret nama eks Menag Yaqut ini kini telah berada pada tahap penyidikan. Namun, KPK menegaskan penyidikan dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Langkah penggeledahan, pencegahan, hingga penghitungan kerugian negara menjadi kepingan puzzle yang tengah dirangkai KPK. Seiring berjalannya waktu, potongan-potongan bukti itu diyakini akan membentuk gambaran utuh mengenai bagaimana kuota haji—yang seharusnya menjadi fasilitas ibadah—justru ditarik ke dalam pusaran praktik korupsi.

Also Read

Tags